WAJO, BKM — Pemkab Wajo akan menerapkan lima kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 1 Februari mendatang.
Bupati Wajo H A Burhanuddin melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Hasri AS mengatakan Penerapan lima hari kerja bagi pegawai merupakan bentuk untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di Bumi Lamadukkelleng itu.
Namun pemberian kesejahteraan ini, harus berbanding lurus dengan disiplin dan peningkatan kerja bagi pegawai yang ada. Lima hari kerja itu tidak diberlakukan untuk Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Tidak diberlakukan untuk sekolah, puskesmas dan rumah sakit,”Kata Hasri sabtu,6 Januari 2018.
Lanjut Hasri, penerapan lima kerja ini untuk Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul 12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul 11.30-13.00 Wita. (*)
Pemkab Berlakukan Lima Hari Kerja
×

