pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

IGI Maros Protes Pergub Sulsel 130

MAROS, BKM — Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel tentang pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, membuat guru-guru PNS, utamanya jenjang SMA-SMK dan SLB resah.
Pasalnya, dalam Pergub Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 itu, pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, Tukin tidak termasuk untuk guru. Hal itu membuat para guru protes. Karena itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru memperjuangkan agar Pergub tersebut diubah.
Terkait dengan hal tersebut, IGI Maros menyampaikan kegelisahan para guru terkait Pergub tersebut kepada anggota DPRD Provinsi Sulsel, A Muh Irfan AB saat bertemu di Maros, Sabtu (6/1).
Ketua IGI Maros, Bagus Dibyo Sumantri, menyampaikan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan aspirasi para guru dan meminta pencabutan Pergub Nomor 130 Tahun 2017 tersebut karena pemberian tunjangan lingkup Pemprov Sulsel yang semestinya juga mengakomodir guru-guru SMA-SMK dan SLB. Mengingat, kewenangan pendidikan menengah sudah berada di provinsi.
”Karena kewenangan pendidikan menengah beralih ke provinsi, maka sudah selayaknya pemberian tunjangan kinerja untuk guru-gurunya harus disamakan dengan pegawai lingkup pemerintah provinsi. agar adil tidak diskriminasi,” ujarnya.
Menanggapai hal itu, A Muh Irfan AB mengapresiasi langkah IGI yang bergerak memperjuangkan kepentingan guru, menyuarakan aspirasi guru terkait aturan pemberian tunjangan kinerja.
”Saya apresiasi teman-teman IGI yang mengawal dan menyuarakan aspirasi ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini. Saya minta IGI juga tetap mengawal,” ujarnya. (ari/mir/c)



×


IGI Maros Protes Pergub Sulsel 130

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar