pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Gowa Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai

GOWA, BKM — Terhitung Januari 2018 ini, Pemkab Gowa mulai memberlakukan transaksi non tunai. Baik itu untuk pembayaran gaji, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.
Terkait itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania, membenarkan pemberlakuan aturan baru penggunaan anggaran daerah. Saat dikonfirmasi Selasa pagi (16/1), Karim menjelaskan sistem transaksi non tunai ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
”Dalam peraturan tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018. Regulasi inipun didukung Bank Indonesia (BI) karena sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan BI pada Agustus 2014,” jelas Karim.
Karim mengatakan, khusus untuk Kabupaten Gowa, sistem transaksi non tunai ini juga mulai diberlakukan. Hanya saja masih bertahap. ”Bertahap kita lakukan jika itu terkait pembayaran pajak-pajak di desa. Dimana, sarana dan prasarana IT masih sulit terjangkau. Kita masih bisa menggunakan sistem tunai. Juga termasuk pembayaran
pada pembayaran retribusi pasar, misalnya untuk pembayaran pajak pasar harian yang besarnya hanya Rp2.500 sampai Rp5.000. Itu memang agak susah untuk pembayaran non tunai. Makanya untuk hal-hal tertentu seperti ini masih dilakukan pembayaran pajak secara tunai,” jelas Karim.
Karim juga mengatakan, jika melihat DKI Jakarta dengan segala sarana dan prasarananya, sistem IT yang mendukung tentu bukanlah hal rumit untuk menjalankan sistem non tunai ini. Namun di Kabupaten Gowa masih banyak wilayah desanya yang belum terjangkau IT.
”Kalau DKI Jakarta itu full transaksi non tunai, sampai titik nol. Karena sarana dan prasarananya mendukung sementara kita di Gowa, masih banyak wilayah sulit dijangkau fasilitas IT,” jelas Karim.
Karena itu, pihak Pemkab melalui unit kerjanya akan melakukan sosialisasi sistem transaksi non tunai ini ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau sekarang bernama Bank Sulsel.
”Sebenarnya, peraturan bupatinya sudah ada. Sisa dikonfirmasi dengan provinsi. Dan rencana sosialisasinya minggu depan kita sudah mulai dengan BPD,” tambahnya.
Pada prinsipnya, kata Karim, mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan, sekarang langsung melalui mekanisme transfer.
Untuk nilai belanja Rp1 juta ke bawah masih akan dilakukan secara tunai. Sedang untuk nilai di atas Rp1 juta, maka sudah harus non tunai. ”Jadi cuma sistem mekanisme pembayarannya saja yang berubah. Kalau dari segi pengolaan keuangan tidak ada perubahan,” jelasnya. (sar/mir)



×


Pemkab Gowa Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar