MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus dugaan korupsi sanggar kerajinan lorong dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta pohon ketapang kencana. Berkas kasus tersebut kini tengah dirampungkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Sulsel.
Dalam kedua kasus pohon ketapang kencana, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Gani Sirman (mantan kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar), Budi Susilo, Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji.
Sedangkan pada dugaan korupsi kerajinan lorong UMKM, ada dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Gani Sirman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM DR M Enra Efni yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Untuk saat ini baru SPDP kedua kasus tersebut yang sudah kita terima,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (19/1).
Menurut Salahuddin, hingga saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tahap I kedua berkas perkara kasus tersebut dari tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengaku belum mengetahui pasti kapan penyidik akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Sulsel untuk diteliti.
“Penyidik masih sementara merampungkan berkasnya. Masih ada beberapa berkas yang masih sementara disusun oleh tim penyidik. Kalau berkasnya sudah rampung, secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” tandasnya. (mat/rus)
Polda Ditunggu Limpahkan Berkas UMKM dan Ketapang
×

