pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pesta Sabu, IRT Disel

SIDRAP, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hartati (29) warga Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue Sidrap ditangkap polisi saat pesta sabu Jalan A Nurdin, Senin (22/1) sore.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 1 set alat hisap/bong lengkap dengan pipa kaca/pireks. Satu batang pipa kaca/pireks dan sebuah buah korek gas lengkap dengan jarum sumbu dan sebuah tas kecil warna merah. Dua unit ponsel. Kini Tati sudah ditetapkan tersangka dan di sel di Mapolres Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yudha menjelaskan penangkapan Tati berdasarkan laporan masyarakat.
“Sudah lama kita intai aktifitasnya. Tati membeli sabu-sabu untuk dikomsumsi sendiri,”ujar Indra, Selasa (23/1).
Tersangka dijerat pasal 127 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba jenis golongan 1 dengan dipidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara tersangka Hartati mengakui dirinya mengkosumsi narkoba karena stres ditinggal suami dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Saya sering dianiaya pak dan pergi tinggalkan kami bersama anakku. Makanya saya stres pak,”tandas Tati pasrah. (ady/C)



×


Pesta Sabu, IRT Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar