MAROS, BKM — Puluhan pedagang kakilima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan poros Maros-Makassar, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Selasa (23/1).
Razia ini dilakukan petugas Satpol PP Maros, setelah banyaknya pedagang buah musiman yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan berjualan di sepanjang jalan poros dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Maros, Jamaluddin, mengatakan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
”Kita berdasarkan Perda itu. Para pedagang kaki lima yang melanggar, kita tertibkan dulu. Jika memang masih melakukan, kita akan eksekusi,” katanya.
Lebih lanjut Jamaluddin menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Namun, hal itu selalu diindahkan.
”Kita sudah memberikan surat edaran bupati kepada mereka tentang pelarangan. Tapi masih banyak yang membandel. Apalagi pedagang yang menggunakan mobil itu,” lanjutnya.
Ada sekitar 50 perseonel Satpol PP yang diturunkan untuk melakukan penertiban. Penertiban dimulai dari perbatasan Maros-Makassar hingga depan pasar lama di Jalan Jenderal Sudirman.
”Jumlah total pedagang yang kami tertibkan mencapai 20an orang. Mereka rata-rata pedagang buah musiman seperti rambutan yang menggunakan mobil. Ada satu mobil yang kami sita,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Syamsiah, mengaku memilih berdagang di pinggir jalan karena lebih cepat laku. Selain itu, ia beralasan tidak setiap saat berjualan karena buah yang ia jual musiman.
”Lebih cepat laku kalau di pinggir jalan. Ini kan juga musiman. Kita tidak setiap saat berjualan di sini. Lagi pula kami membayar pajak,” terangnya. (ari/mir/c))
Satpol PP Tertibkan PKL Maros
×

