pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kurir Narkoba Campur Sabu dengan Tawas

SIDRAP, BKM — Tim dari unit Reskrim Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus sabu-sabu. Sabtu (26/9) sekitar pukul 23.00 Wita, dua kurir narkoba, yakni Andi Ahmadi alias Andi Ellank (37) dan Andi Dahrul alias Andi Mallo (34) berhasil ditangkap di Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Keduanya tak bisa berkutik saat hendak bertransaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan mereka, polisi aparat berhasil menyita barang bukti yang diduga serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 30 gram dibungkus dalam empat paket.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Adriyan F Kofong bersama empat anggotanya. Keduanya ditengarai sebagai kurir sabu di wilayah Tanru Tedong dan Kabupaten Wajo.
Modus dalam beraksi, Ellank dan Mallo menjual sabu-sabu kepada pelanggannya seharga Rp200 ribu per paket. Dalam pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui mencampur sabu-sabu dengan batu tawas.
Hal itu terlihat dari kualitas sabu-sabu yang tidak seperti biasanya, sehingga polisi melakukan uji labolatorium di Polda Sulselbar. Hasilnya, barang bukti sabu-sabu itu positif mengandung zat psikotropika dan zat batu tawas.
Kasat Narkoba AKP Adriyan F Kofong yang dikonfirmasi, Minggu (27/9) menjelaskan, pengungkapan dua bandar sekaligus kurir narkoba di Tanru Tedong ini, bermula dari pengembangan kasus pengguna narkoba yang diungkap sebelumnya.
“Mereka berdua memang sudah lama kami incar. Karena beberapa kasus yang kita ungkap sebelumnya, mengarah ke nama Andi Ellank dan Andi Mallo sebagai pemasok. Kita berhasil pancing dia bertransaksi, dan keduanya mengantongi bukti-bukti diduga serbuk sabu,” jelas AKP Adriyan via telepon selulernya, kemarin.
Kepada polisi yang menginterogasinya, keduanya mengakui bahwa setiap paket yang akan dilempar kepada pelanggannya, diakali dengan mencampur tawas. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Jelas sekali kualitas barangnya kasar dan tidak terlalu bening seperti sabu. Secara kasat mata, iya asli barangnya. Tapi setelah diuji, ternyata sabu-sabu seberat 30 gram sudah tercampur dalam setiap paketnya,” terang AKP Adriyan lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku tetap ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Karena hasil tes berikut urine kedua pelaku sama-sama positif mengandung ampetamin.
“Boleh dikata masih tinggi kadar sabu-sabunya ketimbang batu tawas. Cuma pelaku mengakalinya untuk mencari keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam penjara minimal 7 tahun kurungan badan. Mereka akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 tentang penyalagunaan narkoba. (ady/rus/b)



×


Kurir Narkoba Campur Sabu dengan Tawas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar