MAKASSAR, BKM– Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, memastikan telah memberlakukan denda terhadap pihak PT HAKA Utama yang tidak mampu menyelesaikan proses pembanguan selama 130 hari.
Hanya saja, penandatanganan kontrak nomor 5282/RSUD-MKS/VII/2017 sampai batas waktu pekerjaan belum rampung hanya sekitar 60 persen. Sehingga dilakukan adendum dengan kontrak nomor 8827/RSUD-MKS/XII/2017 untuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal 50 hari kalender. Termasuk dikenakan denda 1/1.000 perhari dari nilai kontrak dan penyedia mengganti jaminan pelaksana kontrak (Bank Garansi) dengan batas waktu yang telah diberikan.
“Jadi kita ini sudah sangat disiplin dalam menggenjot proses pembangunan ini. Bahkan pencairan anggaran kemarin kita langsung potong anggarannya sesuai isi kontrak dendanya 1/1.000 perhari dari nilai kontrak. Kalau dihitung sudah Rp700 juta, semakin lama maka dendanya juga semakin lama,” ungkap Kepala Bagian Umum RS Daya Makassar, Muhajir saat ditemui di usai memantau gedung di RS Daya, Rabu (31/1).
Selain itu, batas pemberian tenggak waktu untuk kontraktor berakhir hari ini (Kemarin) yang dilihat prosesnya mencapai 94 persen. Yang terlihat dari lokasi taman dan sejumlah bangunan yang masih dalam proses finishing.
“Kemarin saya cek sudah 94 persen tinggal taman di depan dan gedung yang dibersihkan. Karena hari ini batas terakhir saya berharap sudah 100 persen. Kalau terlambat lagi tentu ada kena denda dan pihak kontraktor ini tidak akan di pakai lagi,” bebernya.
Lanjut Muhajir, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses pembangunan gedung IGD RS Daya Makassar mengalami keterlambatan dari bulan agustus hingga desember. Faktor pertama ialah adanya keterlambatan bahan material yang sulit masuk di area rumah sakit. kedua lahan rumah sakit yang begitu sempit sehingga angkutan material tidak dapat masuk di area.
“Akses masuk ke rumah sakit ini susah, dengan kondisi ruamh sakit panjang kebelakang dan sempit jalur masuk. Sehingga banyak bahan material yang panjang dan besar susah untuk masuk,” bebernya.
Tidak hanya itu, Muhajir juga membeberkan mengenai denda yang diberikan ke pihak PT HAKA Utama dengan rincian sesuai dengan progres pekerjaan dengan rincian nomor 08417/SP2D/LS/VII/2017 tanggal 14/12/2017 pembayaran uang muka 20 persen Rp8.803.652.200, pembayaran termen 1 yaitu 30 persen Rp4.401.826.600 tanggal 16/11/2017, termen II tanggal 19/12/2017 dengan bobot 65 persen Rp15.406.393.100, pembayaran termen III tanggal 28/12/2017 dengan bobot 80.045 persen Rp6.622.548.120, kemudian dilakukan pembayaran denda keterlambatan 16 hari 11-26/12/2017 adalah 1/1000X16XRp44.018.266.000 sehingga ditotalkan pembayaran dendanya sebesar Rp704.292.256.
“Hari ini kita juga akan rapat, sebab tidak ada perpanjangan waktu. Setelah itu kita akan lakukan uji kelayakan gedung, mungkin dua bulan kedepan gedung ini bisa digunakan dengan memasukkan perlengkapan lainnya,” jelasnya.(ita)
Kontraktor Gedung ICU RS Daya Didenda Rp700 Juta
×

