LUWU, BKM — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Luwu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk tahun 2018 sebesar Rp 28 miliar.
“DAK ini sudah ditetapkan pusat. Tahun 2017 kami dapat Rp 39 miliar dan tahun 2018 turun menjadi Rp 28 miliar,”ujar Kadis PUPR, Ridwan Tumbalolo, saat ditemui BKM di ruang kerjanya Kamis (1/2).
Menurut Ridwan dana DAK ini difokuskan untukpeningkatan sarana jalan berupa pengaspalan dan pembangunan jembatan.
“DAK ini diperuntuhkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Ridwan.
Dengan adanya dana DAK 2018 akan sangat membantu pemerintah dalam memajukan daerah terutama dalam kemajuan infrastruktur di Luwu
“Dalam penanganan DAK reguler kita harapkan tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan dan bisa selesai tepat waktu penyelesainnya,” papar Ridwan. (wan/C)
Dinas PUPR Keciprat DAK Rp 28 M
×

