BARRU, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah membayarkan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta api sebesar Rp63.619.474.000 kepada warga pemilik lahan di Barru hingga akhir September 2015 ini. Informasi ini diterima langsung Bagian Pertanahan Pemkab Barru dari Bank BRI. Bagian Pertanahan selama ini ikut memfasilitasi pihak Pemprov Sulsel dalam data tentang warga penerima ganti rugi pembebasan lahan.
Sesuai estimasi, untuk tahap pertama pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalur KA sepanjang 30 kilometer, diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp99 miliar. Sedangkan pembebesan lahan tahap kedua dengan panjang jalur sekitar 40 kilometer akan menelan dana Rp200 miliar.
Hal ini diakui Kabag Pertanahan Pemkab Barru Fadly Parewe, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9). Dia menjelaskan, rencana pembebasan lahan tahap kedua saat ini sedang digagas persiapan dokumen perencanaan dan pembuatan terase.
“Setelah itu barulah kemudian bisa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembebasan lahannya,” ujar Fadly.
Mantan Camat Tanete Rilau ini juga menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan akan diambil alih pemerintah pusat. Berbeda pada tahap pertama, pembebasan lahan masih ditangani pihak Pemprov Sulsel.
Tahap pertama pembangunan jalur KA ini akan memanjang dari Pancana hingga Mangempang. Sementara tahap kedua nanti akan sampai ke perbatasan Pare-pare. Sekarang pembangunan jalur KA sedang giat-giatnya dilaksanakan.
“Di Pekkae akan dibangun flyover yang melintasi jalur Barru-Soppeng. Disini, kendaraan seperti mobil dan motor akan melintas di atas jalur KA. Sedangkan di perlitasan jalan desa akan disiapkan jalur underpass (kereta api akan melintas di atas jalur mobil dan kendaraan lainnya),” terangnya. (udi/rus/c)
Rp63,6 Miliar Ganti Rugi Lahan KA Sudah Dibayar
×

