pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PAREPARE, BKM — Sebanyak 13 tersangka diamankan Tim Narkoba Polresta Parepare dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, di Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), Polres Parepare, sejak sabtu pekan lalu.

Kapolres Parepare, AKBP Priya Budi, usai merilis sejumlah kasus di Ruang Press Room, Mapolres Parepare, Senin (8/8) menjelaskan penangkapan berawal saat salah seorang pelaku turun di dermaga. Polisi yang curiga langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam bungkusan plastik Milo.
“Sebelumnya kita amankan 2 kilogram sabu dan 13 orang sudah jadi tersangka,”kata Priya Budi.
“Kita lalu kembangkan dan rupanya sabu itu berasal dari Lapas Tarakan dan akan dibawah ke Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa. Ini adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas,”ungkap Priya Budi. (smr/D)

SIDRAP, BKM — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap mengklaim Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji (DTCJH) di Bumi Nene Mallomo ini sudah mencapai 8.113 orang, atau sekitar 40 tahun baru bisa berangkat.
Angka tersebut juga diklaim merupakan antrean haji terlama di Indonesia. Selain adanya pemotongan kuota 20 persen dari pemerintah, juga disebabkan karena antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji di daerah ini sangat tinggi dengan didukung oleh tingkat prekonomiannya terus meningkat.
Kepala Kemenag) Sidrap, H Kaharuddin Aras, diruang kerjanya, Jumat (5/7) mengatakan, sebelum ada pemotongan 20 persen dari pemerintah pusat jumlah jamaah yang diberangkatkan setiap tahun di Sidrap mencapai 251 jamaah.
“Sebelumnya, kita memberangkatkan calon haji sebanyak 251 orang, namun sejak tahun 2014 hingga 2016 ini masih ada pemotongan kuota 20 persen, makanya yang berangkat hanya 201 jamaah tiap tahun sehingga terjadi menumpukan calon jamaah haji di Sidrap hingga 8.113 orang,” ungkapnya.
Kaharuddin mengaku, agar antrean jamaah tidak semakin memanjang, Kemenag mengeluarkan kebijakan bahwa pengisian kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji.
Dijelaskannya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai 2015 lalu, sudah diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian,” jelasnya.
Kebijakan itu, kata Kaharuddin Aras, dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun.
Kasi Haji dan Umroh Sidrap, Hj Jamaliah mengatakan, hingga saat ini Kemenag Sidrap masih terus melakukan pendafaran calon jamaah haji dengan biaya daftar sebanyak Rp25 juta. “Untuk biaya pelunasan haji 2016 sebanyak Rp38.905.808,” tandasnya. (ady/C)