pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar akan dihelat tahun depan. Kini, sejumlah nama mulai bermunculan. Mereka akan menantang sang incumbent Moh Ramdhan Danny Pomanto. Kuatkah para penantang melawan incumbent?

Sedikitnya, sudah 11 nama yang mulai disebut-sebut akan ikut meramaikan bursa calon Wali Kota Makassar. Namun, dari 11 nama ini, hanya ada sekitar tujuh nama berpeluang menjadi lawan Danny di 2018 nanti.
Tujuh nama tersebut yakni Irman Yasin Limpo (Kadis Pendidikan Sulsel), Indira Chunda Thita YL (anggota DPR RI), Syamsu Rizal MI (Wakil Wali Kota Makassar), Andi Rahmatika Dewi (Wakil Ketua DPRD Sulsel), Kadir Halid (anggota DPRD Sulsel), Farouk M Betta (Ketua DPRD Makassar) dan Husain Abdullah (Jubir Jusuf Kalla).
Dari tujuh nama ini, dua nama sudah pernah menjadi lawan Danny saat Pilwali 2013 lalu. Keduanya yakni Irman Yasin Limpo dan Kadir Halid. Sedangkan Syamsu Rizal adalah pasangan Danny di Pilwali 2013 yang kemungkinan besar berubah menjadi penantang.
Sementara empat nama lain adalah penantang baru. Namun, mereka tetap lawan kuat. Mereka memiliki basis massa yang kuat. Sebut saja Rahmatika di Nasdem, Thita di PAN, Farouk di Golkar dan Husain Abdullah di kalangan profesional. Bahkan, saat ini mantan koresponden RCTI ini telah membuat tim pemenangan.
Pemerhati politik yang juga Direktur Eksekutif Indek Politika Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir menilai para penantang Danny harus bekerja keras untuk mengalahkan petahana. Menurut Suwadi, sebagai incumbent, sang arsitek ini memiliki peluang besar terpilih kembali karena kinerjanya terlihat.
“Danny bisa kembali memenangkan Pilwali asalkan mampu membangun kekuatan politik untuk dijadikan mesin kerja politik. Selain itu, Danny juga perlu menggandeng figur yang tepat, ” kata Suwadi kepada BKM, Kamis (5/1).
Figur yang dimaksud, lanjut Suwadi, adalah figur yang berlatar belakang birokrat yang bersih dan sangat berpengalaman atau politisi matang.
Di kalangan birokrat, Suwadi menyebut nama mantan Sekkot Makassar, Anis Kama dan mantan Sekkab Gowa, Yusuf Sommeng, calon yang baik.
Sementara, di kalangan politisi yang disebut cocok mendampingi Danny yakni Farouk M Betta, Kadir Halid, Rusdin Abdullah dan Andi Rahmatika.
“Figur-figur tersebut akan sangat membantu Danny menguatkan peluangnya kembali menang. Sebab figur-figur tersebut sangat matang di bidangnya masing-masing,”jelasnya.
Lalu siapa penantang Danny yang dinilai cukup kuat? Suwadi menyebut Irman Yasin Limpo, Syamsu Rizal dan Husain Abdullah. “Ketiga figur ini berpotensi menjadi lawan tangguh bagi Danny, sebab mereka memiliki citra politik yang bagus sebagai modal melawan Danny,” ujarnya.
Namun pendapat ini berbeda dengan pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad. Firdaus menilai jika penantang terkuat Danny berasal dari kutub politik paling kuat di Sulsel. Yakni kutub Syahrul Yasin Limpo dan Ilham Arief Sirajuddin.
Di kutub Ilham, ada Deng Ical (Syamsu Rizal MI) dan Rahmatika Dewi dan di kutub Syahrul ada Irman atau None dan Thita.
“Selain itu, sekarang ada lagi kutub politik baru yakni Nurdin Halid. Di kutub ini ada Aru (Farouk) dan Kadir Halid. Kalau ingin melenggang mulus, Danny harus merebut salah satunya sebagai calon wakilnya,” pungkas Firdaus.

Tunggu Perintah Partai

Semakin dekatnya hajatan Pilwali Makassar, ternyata belum juga memanaskan Deng Ical. Ia mengaku masih tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil mendampingi Danny Pomanto. Padahal, Ical disebut-sebut sebagai kandidat terkuat melawan pasangannya ini.
“Saya fokus dulu dengan tugas saya sebagai wawali. Tapi, kalau partai meminta tentu saya harus siap,” ujar sekretaris DPD Demokrat Sulsel ini, kemarin.
Bagaimana calon penantang Danny lainnya. Andi Rahmatika Dewi bahkan saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi. Baik di lapangan maupun di media sosial. “Partai sudah meminta saya untuk sosialisasi, makanya kita jalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Berbeda dengan Irman YL yang belum memberikan komentar terkait kesiapan maju di Pilwali. Dalam sejumlah kesempatan, adik bungsu SYL hanya melontarkan kalimat pendek. “Jangan pikir macam-macam,” katanya. Kalimat ini juga yang ia sebar dalam bentuk baliho beberapa bulan yang lalu.
Sementara itu, HA Kadir Halid mengaku masih menunggu hasil survei. “Kita lihat survei nanti,” ujar Kadir.
Fungsionaris Golkar Sulsel, Muhamad Risman Pasigai menegaskan bila Golkar sangat memungkinkan mendorong kadernya maju di Pilwali baik untuk 01 maupun 02. “Tak masalah kita dorong paket Golkar-Golkar,”ujar Risman kemarin.
Secara terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku enggan berbicara politik. Apalagi masalah Pilwali. Ia menegaskan, saat ini ia fokus menjalankan tugasnya sebagai wali kota. (rif)

MAKASSAR, BKM — Mulai Januari ini, pemerintah memberlakukan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan yang memesan nomor khusus plat mobilnya. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan nomor plat khusus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk plat dengan nomor yang dipesan tarifnya berbeda sesuai jumlah nomor.
Untuk nomor cantik atau pilihan seperti nomor polisi yang hanya satu angka tanpa kode daerah atau bleng biayanya sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk nomor polisi yang satu angka dengan huruf atau kode wilayah Rp15 juta. Nilai ini sama dengan dua angka dan kosong di belakangnya.
Sementara untuk tiga angka tanpa huruf (bleng) Rp 10 juta dan nomor polisi tiga angka menggunakan huruf biayanya Rp7,5 juta.
“Kalau untuk yang empat angka, yang tanpa huruf atau bleng di belakangnya Rp7,5 juta dan empat angka yang menggunakan huruf biayanya Rp5 juta,” jelas Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso saat memberikan keterangan di Warkop Dg Sija Jalan Boulevar Makassar, Rabu (4/1) pagi.
Menurut Dwi, PP Nomor 60 Tahun 2016 merupakan revisi dari PP Nomor 50 Tahun 2010. Dimana, kata dia, revisi ini dilatarbelakangi adanya beberapa temuan dari BPK perihal penerimaan pajak negara.
Di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, kata Dwi, terdapat cukup banyak perubahan. Sejumlah pajak naik, bahkan ada yang naiknya seratus persen seperti tarif pembayaran atau kewajiban masyarakat dalam mengurus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesahan STNK hingga pembuatan SKCK.
“Sosialisasi dilakukan agar lebih luas diketahui masyarakat. Jika masyarakat tidak menginginkan aturan ini, dapat direvisi kembali. Perubahan PP sudah sering terjadi yaitu di 2004, 2010 dan kembali dilakukan pemerintah di 2016. Untuk itu, dengan adanya perubahan, peningkatan pelayanan harus semakin meningkat,” sebutnya.
Selain dikenakannya biaya pengurusan nomor cantik, pada PP No 60 ini, kenaikan tarif juga diberlakukan pada penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk kendaraan roda dua dan tiga dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat dan lebih, baru dan perpanjangan mulai dari Rp75 ribu sampai Rp200 ribu. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga yang awalnya gratis langsung berbayar sebesar Rp25 ribu dan roda empat lebih sebesar Rp50 ribu.
Sedangkan penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) roda dua dan roda tiga masih menggunakan tarif lama atau tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp25 ribu.
Untuk penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu naik Rp60 ribu. Untuk penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu naik Rp100 ribu.
Sementara, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun perpanjangan untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu. Penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian yang awalnya gratis menjadi Rp100 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih dari gratis menjadi Rp200 ribu. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih dari gratis menjadi Rp100 ribu, untuk kendaraan roda empat atau lebih dari gratisenkadi Rp 200 ribu.

Bisa Kurangi Minat Wajib Pajak

Banyaknya kenaikan pajak kendaraan bermotor sesuai PP No 60 Tahun 2016 ternyata membuat cemas UPTD Samsat. Mereka ragu, dengan aturan baru ini semakin mengurangi minta wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya.
“Saya rasa ini akan berat, karena masyarakat kecil akan terbebani,” kata Kepala UPTD Samsat Makassar, Harmin, kemarin.
Dengan nilai pajak saat ini saja, banyak wajib pajak enggan bayar pajak kendaraan. “Banyak saya temui kalau sedang penertiban pajak kendaraan, ditanya kenapa tidak bayar pajak, jawabnya saya mau bayar tapi tidak ada uang,” ungkap Harmin.
Lalu bagaimana tanggapan masyarakat atas kenaikan pajak ini? Khususnya untuk pengurusan nomor cantik, Susanti Eka mengaku berat.
“Secara administrasi ini bagus, karena menertibkan nomor-nomor yang tidak jelas. Tapi agak mahal. Kalau nanti tiba habis masa berlaku nomor polisi mobilku, saya pikir-pikir dulu untuk pilih nopol,” ungkap Eka.
Hal yang berbeda diungkapkan oleh Haris, salah seorang pemilik kendaraan. Ia mengaku itu semua tergantung pemilik kendaraan. “Kalau soal harga, saya rasa tergantung orangnya. Sebenarnya angka itu membawa fengshui. Biar mahal kalau cocok, saya rasa tidak masalah,” kata Haris.
Pemberlakuan pembayaran yang lebih malah untuk plat nomor cantik mendapat apresiasi dari pimpinan dan anggota DPRD Sulsel. Wakil Ketua DPRD Sulsel Yusran Sofyan menilah langkah mengmbil alih pengurusan plat cantik sebagai hal yang positif.
“Saya kira ini positif, sebab pungli itu seharusnya ditertibkan dan biaya diarahkan menjadi pendapatan daerah. Dari penambahan pendapatan tersebut bisa dialokasikan untuk kebijakan yang pro rakyat,” ujar Yusran yang juga legislator Partai Gerindra Sulsel ini, Rabu (4/1).
Hal sama dilontarkan legislator PDIP Sulsel, Rudi Piter Goni (RPG). Menurutnya, plat nomor tertentu menjadi sumber pendapatan adalah hal yang sangat positif. “Artinya menambah pendapatan negara. Untuk itu, kita harapkan hal ini dapat segera disosialisasikan,”ujar RPG. (arf-jun-rif)

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengambil tindakan tegas. Di awal tahun 2017, personel DTRB membongkar paksa loket parkir milik Mall Panakkukang (MP) dan Hotel Myko.
Pembongkaran dilakukan, Senin (2/1). Keberadaan loket parkir tersebut dinilai melanggar aturan, karena menggunakan bahu jalan.
DTRB melakukan pembongkaran berdasarkan instruksi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Orang nomor satu di Kota Anging Mammiri itu tidak ingin pihak MP mengambil hak pengguna jalan. Apa yang dilakukan manajemen MP dan Hotel Myko disebutkan sebagai perbuatan ilegal.
”Terpaksa dibongkar, karena loket tiket parkir dibangun di atas kawasan pedesterian tanpameminta izin,” tegas Ahmad Kafrawi, kemarin.
Ditambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengelola. Mereka diminta untuk membongkar sendiri loket tersebut. Jika tidak, akan diterbitkan lagi surat teguran ketiga. Setelah itu dilakukan pembongkaran paksa.
”Selama ini pengelola MP selalu beralasan bahwa loket tiket itu hanya sementara. Katanya, untuk mengatasi kemacetan pada saat pergantian tahun,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Atas alasan itu, DTRB kemudian memberikan tenggang waktu. Jatuh tempo itupun tiba, kemarin. ”Namun pihak MP dan Hotel Myko tidak mengindahkan perintah dari surat yang dikeluarkan pemerintah setempat. Karena itu kita mengambil langkah tegas dengan membongkarnya,” tandas Kafrawi.
Pengelola MP maupun Hotel Myko yang berusaha dikonfirmasi, kemarin tak bersedia memberi penjelasan. (jun/rus)