<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Keadilan Restoratif Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<atom:link href="https://beritakotamakassar.com/Topik/keadilan-restoratif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/keadilan-restoratif/</link>
	<description>Satu Informasi Empat Media</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 23:00:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2021/03/favicon-1-80x80.png</url>
	<title>Keadilan Restoratif Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/keadilan-restoratif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/05/08/kasus-penipuan-rp264-juta-dihentikan-via-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 23:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Penghentian Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=429771</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis. Hal ini ditunjukkan melalui persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Persetujuan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan, dalam ... <a title="Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/05/08/kasus-penipuan-rp264-juta-dihentikan-via-restorative-justice/" aria-label="Selengkapnya tentang Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/05/08/kasus-penipuan-rp264-juta-dihentikan-via-restorative-justice/">Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.<br />
Hal ini ditunjukkan melalui persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.<br />
Persetujuan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan, dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5).</p>
<p>Ekspose itu turut diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum, Teguh Suhendro beserta jajaran, serta dihadiri secara virtual Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, Kasi Pidum, Asrini As’ad, dan Jaksa Fasilitator, Yusnita yang memfasilitasi proses perdamaian kedua belah pihak.</p>
<p>Perkara ini melibatkan tersangka berinisial EL (50), seorang ibu rumah tangga yang dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan korban berinisial J.<br />
Kasus tersebut bermula dari hubungan utang piutang antara tersangka dan korban sejak Mei 2023. Dalam perjalanannya, terjadi kesalahpahaman saat tersangka kembali menagih pinjaman yang sebenarnya telah dilunasi.<br />
Tersangka bahkan mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp264 juta.</p>
<p>Namun, pada 30 April 2026, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta telah mengembalikan seluruh kerugian kepada korban.<br />
Persetujuan penghentian penuntutan melalui RJ ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya pemulihan kerugian dan kesepakatan damai tanpa paksaan.<br />
Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan penting. Tersangka diketahui merupakan tulan<br />
g punggung keluarga yang merawat suaminya yang menderita penyakit ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin.<br />
&#8221;Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Maka saya memutuskan perkara atas nama tersangka EL disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,&#8221; tegas Sila H Pulungan.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Makassar yang berhasil memediasi perdamaian antara kedua belah pihak.<br />
Kajati Sulsel selanjutnya menginstruksikan agar Kejari Makassar segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke pengadilan negeri setempat, membebaskan tersangka dari tahanan apabila masih ditahan, serta menyelesaikan administrasi dan barang bukti sesuai ketentuan.</p>
<p>Tak hanya itu, Kajati menegaskan agar proses penyelesaian perkara dilakukan secara bersih tanpa praktik transaksional.<br />
‎&#8221;Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,&#8221; ujarnya.(jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/05/08/kasus-penipuan-rp264-juta-dihentikan-via-restorative-justice/">Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/04/13/pukul-bocah-9-tahun-pemuda-di-parepare-lolos-penuntutan-lewat-rj/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 23:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[parepare kasus]]></category>
		<category><![CDATA[penuntutan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=427512</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/4), Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare. ‎Ekspose tersebut dipimpin langsung Didik Farkhan Alisyahdi selaku ... <a title="‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/04/13/pukul-bocah-9-tahun-pemuda-di-parepare-lolos-penuntutan-lewat-rj/" aria-label="Selengkapnya tentang ‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/04/13/pukul-bocah-9-tahun-pemuda-di-parepare-lolos-penuntutan-lewat-rj/">‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.<br />
Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/4), Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare.<br />
‎Ekspose tersebut dipimpin langsung Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejati Sulsel, didampingi jajaran pimpinan termasuk Wakajati serta bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan itu juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah bersama jajarannya.‎</p>
<p>Perkara ini menjerat seorang pemuda berinisial HER alias U bin E (22) yang melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AM (9). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 16.35 Wita di Jalan Lorong Manunggal, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.‎<br />
Kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda mengalami kerusakan dan berhenti tepat di depan rumah tersangka. Namun, tersangka secara tiba-tiba menyiram korban menggunakan selang air dan mengancam dengan batu.</p>
<p>Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mengejar tersangka hingga situasi memanas. ‎Dalam kondisi emosi, tersangka memukul bagian dada korban sebanyak satu kali dan punggung sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.</p>
<p>Aksi kekerasan itu berlanjut ketika tersangka mencekik leher korban dan menekan wajahnya hingga menyentuh tanah. Peristiwa tersebut baru berhenti setelah ayah korban datang ke lokasi dan melerai kejadian.<br />
‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan setelah dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).‎</p>
<p>Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Tersangka diketahui bukan residivis dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ancaman pidana dalam perkara ini juga tergolong ringan, yakni maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.‎</p>
<p>Selain itu, faktor sosial turut menjadi pertimbangan penting. Tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga, serta hubungan keduanya telah kembali membaik. Berdasarkan hasil penelusuran di lingkungan setempat, tersangka juga dikenal berperilaku baik dan masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.<br />
‎Kesepakatan damai antara kedua belah pihak menjadi poin utama dalam keputusan tersebut. Orang tua korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan hubungan silaturahmi antara kedua keluarga kini telah kembali terjalin dengan baik.</p>
<p>‎Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial berupa membersihkan lingkungan Kantor Kelurahan Lumpue selama dua minggu. Pelaksanaan kerja sosial tersebut disesuaikan dengan jadwal kerja tersangka yang merupakan karyawan di RSUD Andi Makkasau Parepare.‎</p>
<p>Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial. Bukan semata-mata menghukum pelaku.‎<br />
&#8221;Melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Mengingat keduanya bertetangga dan hubungan keluarga telah kembali harmonis, maka penyelesaian ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta kedamaian di masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>‎Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai dasar hukum bagi tersangka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/04/13/pukul-bocah-9-tahun-pemuda-di-parepare-lolos-penuntutan-lewat-rj/">‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IRT Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Penjara</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/02/13/irt-tersangka-penganiayaan-bebas-dari-jerat-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 23:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ibu rumah tangga tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[kasus penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Penghentian Penuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=423175</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Dengan persetujuan tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (42), terbebas dari proses persidangan dan jerat pidana penjara. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu ... <a title="IRT Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Penjara" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/13/irt-tersangka-penganiayaan-bebas-dari-jerat-penjara/" aria-label="Selengkapnya tentang IRT Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Penjara">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/13/irt-tersangka-penganiayaan-bebas-dari-jerat-penjara/">IRT Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).<br />
Dengan persetujuan tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (42), terbebas dari proses persidangan dan jerat pidana penjara. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu (11/2).</p>
<p>Ekspose dipimpin langsung Kajati Sulsel didampingi Wakajati, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel.<br />
‎Sementara dari Kejari Makassar, kegiatan diikuti Kajari, Andi Panca Sakti bersama tim jaksa penuntut umum. ‎Perkara ini melibatkan tersangka H dan korban berinisial AP (37), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar.<br />
‎Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah suaminya yang merupakan ipar tersangka untuk mencari keberadaan sang suami. </p>
<p>‎Ketika korban sedang berbincang dengan seorang saksi di ujung kompleks, tersangka keluar rumah dan meneriaki korban. Cekcok mulut pun berujung aksi fisik. Tersangka menjambak rambut korban, menampar bagian mata kiri, serta mendorong hingga korban terjatuh.<br />
‎Bahkan, tersangka juga melemparkan penutup tempat sampah ke arah wajah korban dan tempat sampah ke bagian paha kiri korban.<br />
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata dan rahang bawah, serta luka lecet di bagian leher. </p>
<p>‎Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.<br />
‎Dalam ekspose, Kajati Sulsel menyatakan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.<br />
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapainya kesepakatan damai secara sukarela antara kedua belah pihak pada 3 Februari 2026.</p>
<p>‎Selain itu, luka korban telah sembuh tanpa meninggalkan bekas, dan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif mendapat respons positif dari masyarakat.<br />
‎&#8221;Setelah mendengarkan paparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, kami menilai mekanisme ini telah memenuhi ketentuan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Dengan demikian, perkara atas nama Tersangka H disetujui untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif,&#8221; tegas Didik Farkhan Alisyahdi.<br />
‎Kajati juga menginstruksikan Kajari Makassar untuk segera mengajukan permohonan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat serta membebaskan tersangka dari tahanan sesuai prosedur hukum.</p>
<p>‎Di akhir arahannya, Kajati Sulsel memberikan penegasan kepada seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan mekanisme Restorative Justice.<br />
&#8221;Keadilan Restoratif adalah instrumen untuk memulihkan, bukan untuk diperjualbelikan. Integritas harus tetap dijaga,&#8221; tandasnya. (jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/13/irt-tersangka-penganiayaan-bebas-dari-jerat-penjara/">IRT Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Kejati Sulsel Damaikan Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/02/04/kejati-sulsel-damaikan-kasus-pencurian-ternak-di-bulukumba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 23:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bulukumba]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian ternak]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=422159</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan kebijakan restorative justice (keadilan restoratif). ‎Komitmen tersebut ditunjukkan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 30 Januari 2026. Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi. Pada ekspose tersebut, ... <a title="‎Kejati Sulsel Damaikan Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/04/kejati-sulsel-damaikan-kasus-pencurian-ternak-di-bulukumba/" aria-label="Selengkapnya tentang ‎Kejati Sulsel Damaikan Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/04/kejati-sulsel-damaikan-kasus-pencurian-ternak-di-bulukumba/">‎Kejati Sulsel Damaikan Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan kebijakan restorative justice (keadilan restoratif).<br />
‎Komitmen tersebut ditunjukkan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 30 Januari 2026. Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.</p>
<p>Pada ekspose tersebut, kepala Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice terhadap perkara pencurian ternak yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.<br />
‎Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma beserta jajaran.<br />
‎Perkara ini melibatkan tersangka A alias U (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Sabtu, 18 Juni 2025, di areal perkebunan karet PT Lonsum, Kabupaten Bulukumba. </p>
<p>‎Dalam aksinya, tersangka berperan memberikan informasi serta menunjukkan lokasi keberadaan 1 ekor sapi milik korban H bin N kepada rekan-rekannya.<br />
‎‎Berdasarkan informasi tersebut, sapi milik korban kemudian diambil tanpa seizin pemilik dan dibawa ke wilayah Kecamatan Kajang. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. </p>
<p>‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal pencurian ternak yang dilakukan secara bersekutu.<br />
‎Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan.<br />
Menurutnya, pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta perbaikan hubungan sosial di tengah masyarakat.<br />
‎&#8221;Dengan kembalinya kerugian materiil kepada korban dan adanya perdamaian, maka harmoni di masyarakat dapat terjaga kembali,&#8221; ujar Didik Farkhan.<br />
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah perkara dinilai memenuhi seluruh persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p>
<p>‎Syarat tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban menyatakan telah memaafkan secara tulus.<br />
‎Pertimbangan lainnya adalah adanya pemulihan keadaan semula, yang ditandai dengan pengembalian kerugian materiil tersangka kepada korban senilai Rp10 juta.<br />
‎Kejati Sulsel juga mempertimbangkan faktor sosiologis, di antaranya tersangka merupakan tulang punggung keluarga serta adanya respons positif dari masyarakat dan tokoh setempat yang menghendaki perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan warga.</p>
<p>‎Dengan disetujuinya usulan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) serta mengajukan permohonan penetapan restorative justice ke Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai legitimasi hukum.<br />
‎Penetapan tersebut menjadi dasar bagi tersangka untuk kembali ke tengah masyarakat, disertai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Melalui langkah ini, Kejati Sulsel berharap penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan ketenteraman sosial. (jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/02/04/kejati-sulsel-damaikan-kasus-pencurian-ternak-di-bulukumba/">‎Kejati Sulsel Damaikan Kasus Pencurian Ternak di Bulukumba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/01/26/kejati-sulsel-perkara-narkoba-diselesaikan-lewat-rehabilitasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 23:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=421028</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan hati nurani dan pemulihan korban. ‎Hal tersebut ditunjukkan dengan disetujuinya penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). ‎‎Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Kamis. Kepala Kejaksaan ... <a title="Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/26/kejati-sulsel-perkara-narkoba-diselesaikan-lewat-rehabilitasi/" aria-label="Selengkapnya tentang Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/26/kejati-sulsel-perkara-narkoba-diselesaikan-lewat-rehabilitasi/">Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan hati nurani dan pemulihan korban.<br />
‎Hal tersebut ditunjukkan dengan disetujuinya penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).<br />
‎‎Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Kamis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran pidana umum, menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar. Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar, Andi Panca Sakti bersama jajarannya.</p>
<p>‎‎Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial ELL (33), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br />
‎Berdasarkan kronologi, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada awal Oktober 2025 di wilayah Makassar. Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2025, tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.</p>
<p>‎‎Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.<br />
‎‎Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek substantif dan kemanusiaan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.</p>
<p>‎Selain itu, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang membantu usaha toko barang campuran milik orang tuanya. Faktor pemicu penggunaan narkotika turut menjadi pertimbangan, mengingat tersangka mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak ayahnya meninggal dunia serta memiliki riwayat gangguan insomnia.<br />
‎Penerapan keadilan restoratif dinilai sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>‎‎Pertimbangan lainnya adalah adanya surat rekomendasi asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak menjalani rehabilitasi.<br />
‎Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.<br />
‎&#8221;Bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Saya memutuskan atas nama tersangka Endeling Lisangan Lie yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,&#8221; tegas Kajati Sulsel, Didik Farkhan.</p>
<p>‎‎Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan jajarannya untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengajukan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta menyelesaikan barang bukti dan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.<br />
‎‎Dengan disetujuinya usulan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi, sebagai alternatif penanganan yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang juga dipandang sebagai korban. (jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/26/kejati-sulsel-perkara-narkoba-diselesaikan-lewat-rehabilitasi/">Kejati Sulsel Perkara Narkoba Diselesaikan Lewat Rehabilitasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2025/12/19/kejati-sulsel-hentikan-perkara-penganiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 23:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Didik Farkhan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Penghentian Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=418196</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan terhadap pelaku penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. ‎Persetujuan tersebut diputuskan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara yang turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, ... <a title="Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/19/kejati-sulsel-hentikan-perkara-penganiayaan/" aria-label="Selengkapnya tentang Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/19/kejati-sulsel-hentikan-perkara-penganiayaan/">Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, BKM &#8212; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).<br />
Kali ini, persetujuan diberikan terhadap pelaku penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. ‎Persetujuan tersebut diputuskan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara yang turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidana Umum Kejati Sulsel, Rabu (17/12).<br />
Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, bersama jajarannya. ‎Perkara ini melibatkan tersangka berinisial S (43) dan korban MR (37). </p>
<p>Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Mading, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.<br />
Saat itu, korban tengah beristirahat di sebuah bangunan sebelum mendengar suara lemparan benda yang nyaris mengenainya.<br />
‎Korban kemudian keluar dan melihat tersangka turun dari sebuah mobil. Ketika korban mempertanyakan perbuatan tersebut, tersangka justru merespons dengan nada menantang. Situasi kemudian memanas hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.<br />
‎Tak hanya itu, seorang rekan tersangka berinisial I turut terlibat dengan memukul korban menggunakan sebatang kayu ke arah kepala.<br />
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala yang menyebabkan pusing dan mengganggu aktivitas, memar di lengan serta lutut, serta lebam di bagian belakang leher yang menyulitkan korban menelan.</p>
<p>‎Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
‎Meski korban mengalami luka cukup serius, upaya mediasi yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Sinjai pada 8 Desember 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai.<br />
Mengingat hubungan keduanya sebagai tetangga, korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan tersangka tanpa paksaan.<br />
‎Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid serta mengumandangkan adzan selama tiga pekan di lingkungan tempat tinggalnya, sesuai kesepakatan bersama tokoh masyarakat setempat.<br />
‎Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini karena dinilai telah memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif.<br />
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian sukarela antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat.</p>
<p>‎&#8221;Tujuan utama RJ adalah memulihkan harmoni di masyarakat. Apalagi mereka bertetangga, sanksi sosial berupa membersihkan masjid diharapkan bisa membina spiritualitas tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya,&#8221; ujar Didik Farkhan.<br />
‎Kajati Sulsel juga mengingatkan jajaran Kejari Sinjai agar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara serta memastikan proses penghentian penuntutan berjalan secara profesional dan bebas dari praktik transaksional.<br />
‎Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin, menegaskan agar laporan penyelesaian perkara segera disusun dan dilaporkan kepada pimpinan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan rampung. (jar)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/19/kejati-sulsel-hentikan-perkara-penganiayaan/">Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
