<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ranperda Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<atom:link href="https://beritakotamakassar.com/Topik/ranperda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/ranperda/</link>
	<description>Satu Informasi Empat Media</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jan 2026 23:00:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2021/03/favicon-1-80x80.png</url>
	<title>Ranperda Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/ranperda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Luwu Timur Irwan Teken tiga Ranperda</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/01/03/bupati-luwu-timur-irwan-teken-tiga-ranperda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 23:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sulselbar]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Luwu Timur]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[Riset Inovasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=419099</guid>

					<description><![CDATA[<p>MALILI, BKM &#8212; Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte salam komando usai papat paripurna persetujuan pembahasan tiga Ranperda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Gedung DPRD baru-baru ini. Mmasing-masing Ranperda yang disetujui untuk dibahas yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah. ... <a title="Bupati Luwu Timur Irwan Teken tiga Ranperda" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/03/bupati-luwu-timur-irwan-teken-tiga-ranperda/" aria-label="Selengkapnya tentang Bupati Luwu Timur Irwan Teken tiga Ranperda">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/03/bupati-luwu-timur-irwan-teken-tiga-ranperda/">Bupati Luwu Timur Irwan Teken tiga Ranperda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MALILI, BKM &#8212; Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte salam komando usai papat paripurna persetujuan pembahasan tiga Ranperda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Gedung DPRD baru-baru ini. </p>
<p>Mmasing-masing Ranperda yang disetujui untuk dibahas yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah. Persetujuan bersama ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.<br />
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Jihadin Paruge dan  Hj. Harisah Suharjo, serta para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.</p>
<p>Dalam pandangan akhirnya, Irwan menyampaikan, ketiga Ranperda yang dibahas memiliki arti penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur.<br />
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Irwan.</p>
<p>Dia menjelaskan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dinilai sangat fundamental karena mengatur kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa guna memastikan proses yang lebih akuntabel dan transparan dalam tata kelola pemerintahan desa.<br />
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai semakin memperkuat semangat demokratisasi di tingkat desa.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2026/01/malili-ranperda1001090849.jpg" alt="" width="1200" height="800" class="alignnone size-full wp-image-419108" srcset="https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2026/01/malili-ranperda1001090849.jpg 1200w, https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2026/01/malili-ranperda1001090849-300x200.jpg 300w, https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2026/01/malili-ranperda1001090849-850x567.jpg 850w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p>Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disebut sebagai terobosan strategis yang akan menjadi landasan pengembangan Kabupaten Luwu Timur berbasis sains dan teknologi.<br />
“Persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” tambahnya.<br />
Irwan mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur.<br />
&#8220;Kami sampaikan terimakasih atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,&#8221; tandasnya. </p>
<p>Rapat paripurna dirangkaikan dengan laporan Pansus, penyampaian Laporan Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026. (rls) </p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/03/bupati-luwu-timur-irwan-teken-tiga-ranperda/">Bupati Luwu Timur Irwan Teken tiga Ranperda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2025/12/31/dprd-luwu-setujui-dua-ranperda-menjadi-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 23:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sulselbar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Luwu]]></category>
		<category><![CDATA[Penyertaan Modal]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=418937</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELOPA, BKM &#8212; DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemkab Luwu secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Luwu, Senin (29/12). Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat ... <a title="DPRD Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/31/dprd-luwu-setujui-dua-ranperda-menjadi-perda/" aria-label="Selengkapnya tentang DPRD Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/31/dprd-luwu-setujui-dua-ranperda-menjadi-perda/">DPRD Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BELOPA, BKM &#8212; DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemkab Luwu secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Luwu, Senin (29/12).<br />
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya. Rapat berlangsung khidmat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan. </p>
<p>Adapun dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, masing-masing yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.<br />
Dalam sambutan Bupati Luwu yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama, dukungan, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, persetujuan ini merupakan prestasi kerja yang membanggakan dan menjadi wujud sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.</p>
<p>“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.<br />
Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Latimojong.</p>
<p>Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penyertaan modal daerah juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah secara profesional dan berkelanjutan.</p>
<p>Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur secara substantif berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga pengaturan mengenai pelaporan dan pendanaan pemilihan.</p>
<p>Perda ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Luwu dapat berlangsung secara demokratis, tertib, aman, dan lancar.<br />
Pemkab Luwu menegaskan bahwa setelah penetapan Perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa. Peraturan Bupati tersebut nantinya akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat desa.</p>
<p>Selain itu, Pemkab Luwu juga akan memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat diberikan nomor register, ditandatangani, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Menutup sambutannya, pimpinan eksekutif kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Luwu atas kerja keras, dedikasi, serta sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ia berharap, Perda yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.<br />
Rapat paripurna ditutup dengan suasana tertib dan penuh rasa kebersamaan sebagai cerminan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membangun daerah melalui produk hukum yang berkualitas. (rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/12/31/dprd-luwu-setujui-dua-ranperda-menjadi-perda/">DPRD Luwu Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
