SINJAI,BKM– Satuan Reskrim Polres Sinjai menetapkan M (45), seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandungnya, NA (15), yang masih berstatus pelajar SMP. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman, persetubuhan tersebut dilakukan oleh M terhadap NA di bulan September-Oktober 2024 lalu, sebanyak 7 kali … Baca Selengkapnya
homeawal