<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sosialisasi gratifikasi Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<atom:link href="https://beritakotamakassar.com/Topik/sosialisasi-gratifikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/sosialisasi-gratifikasi/</link>
	<description>Satu Informasi Empat Media</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 23:00:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2021/03/favicon-1-80x80.png</url>
	<title>sosialisasi gratifikasi Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/sosialisasi-gratifikasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Sosialisasi Cegah Gratifikasi</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/07/08/pemkab-sosialisasi-cegah-gratifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 23:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sulselbar]]></category>
		<category><![CDATA[budaya integritas]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah bersih]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi gratifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=435171</guid>

					<description><![CDATA[<p>MALILI, BKM &#8212; Inspektorat Pemkab Luwu Timur menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Inspektorat, Senin (6/7). Kegiatan bertajuk &#8220;Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi&#8221; ini bertujuan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. ‎Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As&#8217;Ari, menegaskan pemahaman mengenai gratifikasi sangat krusial bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ... <a title="Pemkab Sosialisasi Cegah Gratifikasi" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/07/08/pemkab-sosialisasi-cegah-gratifikasi/" aria-label="Selengkapnya tentang Pemkab Sosialisasi Cegah Gratifikasi">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/07/08/pemkab-sosialisasi-cegah-gratifikasi/">Pemkab Sosialisasi Cegah Gratifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MALILI, BKM &#8212; Inspektorat Pemkab Luwu Timur menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Inspektorat, Senin (6/7). Kegiatan bertajuk &#8220;Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi&#8221; ini bertujuan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.</p>
<p>‎Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As&#8217;Ari, menegaskan pemahaman mengenai gratifikasi sangat krusial bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencegah dan meminimalisasi tindakan tercela.<br />
‎&#8221;Gratifikasi wajib dipahami oleh kita semua agar segala bentuk tindakan indikasi gratifikasi dapat diidentifikasi dan ditolak,&#8221; ujar Dohri.</p>
<p>‎Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B dan Pasal 12C, penerimaan gratifikasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang dianggap suap dan tidak dianggap suap.</p>
<p>‎&#8221;Dianggap suap apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajibannya. Sebaliknya, tidak dianggap suap jika tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>‎Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Inspektorat Luwu Timur, Darni, selaku pemateri kedua, menyebutkan bahwa perwakilan dari 14 SKPD sengaja dihadirkan karena tupoksi mereka yang rawan terhadap praktik gratifikasi.<br />
‎&#8221;Pelaporan adalah bentuk perlindungan. Aturan gratifikasi dirancang bukan untuk menjebak, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang tegas. Menolak di tempat adalah integritas, dan melaporkan adalah perlindungan dari ancaman pidana serta konflik kepentingan,&#8221; kata Darni.</p>
<p>‎&#8221;Saya berharap kegiatan kita tidak sampai disini saja, melainkan terdapat tindak lanjut bagi para peserta dalam pengimplementasian pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi,&#8221; harapnya.<br />
‎Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kabupaten dapat memperkuat benteng integritas dan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (rls) </p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/07/08/pemkab-sosialisasi-cegah-gratifikasi/">Pemkab Sosialisasi Cegah Gratifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
