<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tersangka Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<atom:link href="https://beritakotamakassar.com/Topik/tersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/tersangka/</link>
	<description>Satu Informasi Empat Media</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jan 2026 23:00:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://beritakotamakassar.com/wp-content/uploads/2021/03/favicon-1-80x80.png</url>
	<title>Tersangka Arsip - Berita Kota Makassar</title>
	<link>https://beritakotamakassar.com/Topik/tersangka/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Kematian Anak: Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2026/01/14/kasus-kematian-rifqillah-ruslan-kades-seppong-resmi-diserahkan-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ronalyw]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 23:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sulselbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Anak]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Luwu]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=419950</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELOPA, BKM &#8212; Delapan bulan tanpa kejelasan, keluarga Rifqillah Ruslan (15), korban pemukulan di Instalansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru yang dilakukan oknum Kepala Desa Seppong Irwan Sultan akhirnya dapat bernafas lega. Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan sang Kades kini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut terkait ... <a title="Kasus Kematian Anak: Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejaksaan" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/14/kasus-kematian-rifqillah-ruslan-kades-seppong-resmi-diserahkan-ke-kejaksaan/" aria-label="Selengkapnya tentang Kasus Kematian Anak: Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejaksaan">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/14/kasus-kematian-rifqillah-ruslan-kades-seppong-resmi-diserahkan-ke-kejaksaan/">Kasus Kematian Anak: Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BELOPA, BKM &#8212; Delapan bulan tanpa kejelasan, keluarga Rifqillah Ruslan (15), korban pemukulan di Instalansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru yang dilakukan oknum Kepala Desa Seppong Irwan Sultan akhirnya dapat bernafas lega.<br />
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan sang Kades kini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus kematian anak dibawah umur Rifqillah Ruslan.</p>
<p>“Berkasnya sudah P21 dan kini oknum Kades non-aktif itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan telah menjalani penahanan di Lapas 2A Kota Palopo untuk menunggu proses persidangan,” katanya, Senin (12/1).</p>
<p>Dia menambahkan, BAP Kades non-aktif diserahkan ke Kejari Luwu sejak Kamis pekan lalu setelah semua berkasnya rampung dan dinyatakan lengkap (P21).<br />
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka sudah memenuhi unsur perkara yaitu Pasal 80 ayat (3) subs pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)  jo Pasal 351 ayat 1  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian ,” terangnya.<br />
Sekadar diinformasikan, Rifqillah Ruslan (15) terlibat lakalantas dengan Irwan Sultan (Kades Seppong) yang saat itu berboncengan dengan anaknya. Lakalantas itu sendiri terjadi pada akhir Mei 2025 lalu.</p>
<p>Setelah lakalantas, baik Rifqillah Ruslan maupun anak dari Kades Seppong non-aktif dilarikan ke RSUD Batara Guru untuk mendapatkan perawatan. Setelah beberapa saat, anak dari Irwan Sultan tak kunjung sadarkan diri.<br />
Kesal karena anaknya tak sadarkan diri, oknum dimaksud mendekati korban yang terbaring di brankar IGD. Saat itulah Kades non-aktif itu memukul korban dibagian belakang telinga hingga mengalami lebam. Korban sendiri sempat dirawat selama kurang lebih dua hari dan mengeluh sakit dibagian yang terkena pukulan dan kepalanya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Diketahui, oknum Kades non-aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,  saat itu pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. (rls)</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2026/01/14/kasus-kematian-rifqillah-ruslan-kades-seppong-resmi-diserahkan-ke-kejaksaan/">Kasus Kematian Anak: Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng: Kejari Sinjai Bertindak Tegas</title>
		<link>https://beritakotamakassar.com/2025/01/31/penahanan-tersangka-kasus-korupsi-irigasi-appareng-kejari-sinjai-bertindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[didin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 06:41:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sulselbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Sinjai]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beritakotamakassar.com/?p=386619</guid>

					<description><![CDATA[<p>SINJAI,BKM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, baru dua yang ditahan oleh Kejari Sinjai. Mereka adalah SHW (57), pelaksana teknis, dan AA (61), mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas ... <a title="Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng: Kejari Sinjai Bertindak Tegas" class="read-more" href="https://beritakotamakassar.com/2025/01/31/penahanan-tersangka-kasus-korupsi-irigasi-appareng-kejari-sinjai-bertindak-tegas/" aria-label="Selengkapnya tentang Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng: Kejari Sinjai Bertindak Tegas">Baca Selengkapnya</a></p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/01/31/penahanan-tersangka-kasus-korupsi-irigasi-appareng-kejari-sinjai-bertindak-tegas/">Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng: Kejari Sinjai Bertindak Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SINJAI,BKM–</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.</p>
<p>Dari tiga tersangka yang ditetapkan, baru dua yang ditahan oleh Kejari Sinjai. Mereka adalah SHW (57), pelaksana teknis, dan AA (61), mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Sinjai, Kamis (30/1/2025).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai sekitar pukul 23:00 WITA.</p>
<p>&#8220;Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Sinjai menunjukkan bahwa proyek rehabilitasi Irigasi Appareng menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,785 miliar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Zulkarnaen juga menyebutkan bahwa masih terdapat satu tersangka berinisial HD, selaku direktur perusahaan, yang belum hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sinjai. Kejari Sinjai dapat melakukan tindakan jemput paksa jika tersangka HD kembali mangkir dari pemeriksaan lanjutan setelah panggilan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kami telah melayangkan panggilan terakhir untuk hadir dalam pemeriksaan minggu depan. Jika tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kasus korupsi Rehabilitasi Irigasi Appareng dimulai ketika Dinas PUTR Sulsel menganggarkan proyek tersebut di APBD Provinsi dengan nilai pagu sebesar Rp 7,5 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. Kontrak tersebut kemudian diamandemen pada 17 September 2020.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, ditemukan penyimpangan dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan, serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai dengan penerimaan pekerjaan. Perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sinjai menunjukkan kerugian sebesar Rp 1,785 miliar.</p>
<p>&#8220;Kami menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak, serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan,&#8221; jelas Dr. Zulkarnaen.</p>
<p>Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. &#8220;Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://beritakotamakassar.com/2025/01/31/penahanan-tersangka-kasus-korupsi-irigasi-appareng-kejari-sinjai-bertindak-tegas/">Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng: Kejari Sinjai Bertindak Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beritakotamakassar.com">Berita Kota Makassar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
