Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Resmikan Masjid Al Awal Din Hj Kuri

JENEPONTO, BKM — Masjid Al Awal Din Hj Kuri yang terletak di Kampung La’bbuaya, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto resmi digunakan bagi warga muslim untuk menjalankan ibadah khususnya bulan Ramadan ini.
Iksan datang bersama bersama Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin Karaeng Gassing, Sekkab, Muh Syarif Kajari Mustaming, Dandim 1425, Letkol Gatot Pramono Yogi, sejumah legislator dan pimpinan SKPD. Usai meresmikan masjid, rombongan kemudian salat isya dan tarawih bersama warga disana, Kamis (8/7).
Ketua Panitia Pembangunan Masjid yang juga Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Jeneponto Syamsul Tika Tanro mengatakan, pembangunan masjid atas bantuan pemerintah Arab Saudi Rp100 juta serta donasi dari masyarakat La’bbuaya Rp200 juta.
“Jadi bangunan masjid atas bantuan dari pemerintah Arab Saudi dan warga sekitar. Sementara lahannya adalah tanah wakaf nenek saya alm Hj Kuri selaus 10 kali 20 meter persegi,” jelas Symsul Tika Tanro.
Iksan dalam kesempatannya berbicara di posium masjid mengatakan, bahwa lokasi masjid berada diwilayah strategis dan cukup memudahkan masyarakat untuk melaksanakan salat berjamaah.
“Saya juga lihat masjid ini kecil tapi arsiteknya sangat indah, khususnya dalam pemilihan warna sehingga sangat menawan. Saya tekankan bahwa kampung yang memiliki masjid yang bagus indah pasti masyarakatnya juga damai sejahtera,” ujar Iksan.
Sebelum turun dari podium, Iksan ikut memberi sumbangan ke kas masjid sebesar Rp1 juta. Sumbangan Iksan juga diikuti Kadis Kesehatan dr H Syafruddin Nurdin Rp1 juta, Asisten Direktur RSUD LDP Rp1 juta, Kadis Tata Ruang, Muh Natsir Rp1 juta, Kaban PMPD, Muh Jafar Siama Rp1 juta, Kadis Hutbun Chaidir Bulu Rp1 juta, Kadis PU H Abd Malik Rp5 juta, Anggota DPRD Jeneponto Muh Ikram Iskandar Rp1 juta, Camat Binamu Edy Irate Rp500 ribu, Lurah Balangtoa Andi Bintang Rp500 ribu, Lurah Pabiringa, Emil Kr Bulu Rp500 ribu serta Kabag Persidangan DPRD Jeneponto Syaripuddin Rp500 ribu. (krk-ril/c)

Exit mobile version