MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar, tahun 2014.
Proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Energi (Disperindag Tamben) Kabupaten Jeneponto, tahun 2014 lalu.
“Kita temukan ada indikasi korupsi dalam proyek ini, sehingga kita akan mengusut kasus ini,” kata Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Kamis (8/7).
Noer Adi menjelaskan, berdasarkan hasil temuan awal dalam berkas perkara ini, jaksa menemukan adanya dugaan mark up pada pengadaan barangnya. Menurutnya, mesin air jenis mesin celup yang harusnya digunakan pada proyek tersebut.
Namun pihak rekanan justru mengganti mesin air dengan mesin pompa air merk DUB yang berkapasitas mampu mengisap air hingga kedalaman 20 meter. Sementara dalam kontrak, mesin pompa air yang diadakan sedianya mampu mengisap air hingga kedalaman 10 meter dan harus jenis mesin pompa celup.
Selain itu, penggalian sumur bor diduga tidak mencapai kedalaman 100 meter seperti yang tertuang dalam RAB, sehingga pihak Kejati berkesimpulan ada indikasi mark up dalam proyek tersebut. “Kami menduga ada indikasi kerugian negara dalam proyek ini, ” ujar Noer Adi.
Lebih lanjut Noer Adi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan kasus tersebut, untuk dimintai keterangannya. “Secepatnya akan kita akan layangkan surat pemanggilannya,” tegasnya.
Diketahui, ada sekitar 15 titik lokasi proyek antara lain, proyek pengadaan sumur bor di pesantren Darus Sunnah Supanang kecamatan Binamu, di Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Linkungan Bulurinring, Kecamatan Bangkala Barat, Kelurahan Tolo (Koramil) Kelara, Kecamatan Kelara. (mat-ril/c)