MAKASSAR, BKM — Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan alternatif Perintis-Ir Sutami hingga saat ini masih bersoal.
Menurut PPTK proyek Perintis-Sutami, Aries Iskandar, masih ada 18 bidang tanah yang masih bersoal dalam pembayaran karena selain ada yang belum diketahui pemiliknya ada juga yang kepemilikan ganda.
“Ada dua orang berbeda yang datang mengaku sebagai pemilik lahan. Ada juga yang tidak diketahui pemiliknya” jelas Aries, Kamis (9/7).
Hingga saat ini, Dinas Bina Marga Sulsel masih menunggu hasil pertemuan final dengan BPN serta lurah dan camat setempat. Dari pertemuan itu, selanjutnya lahan yang belum jelas kepemilikannya pada proyek Perintis-Sutami ditindaklanjuti dengan konsinyasi.
Menurut rencana, pertemuan tersebut akan dilakukan pasca lebaran Idulfitri. Kondisi ini pun dianggap tak menghalangi proyek untuk tetap jalan. Apalagi, yang belum dibayar tersebut adalah lahan yang sudah ditimbuni.
Bina Marga pada posisinya hanya menunggu rekomendasi dari BPN dan lurah serta camat setempat. Jika sudah ada, maka langsung dibayarkan.
Untuk pembebasan lahan 18 bidang tanah itu, pemerintah menyiapkan anggara sekitar Rp5,2 miliar.
Soal konsinyasi, Aries juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan. Tahun lalu, konsinyasi memang ditolak lantaran akhir tahun. Setelah pertemuan nanti, Aries bakal mengajukan kembali. Pengadilan pun memintanya mencoba, jika memang dimungkinkan maka akan diproses.
Sebelumnya, Sekprov Sulsel, Abdul Latif ngotot melakukan konsinyasi. Alasannya, ini sudah sesuai aturan dan sangat dibutuhkan untuk merampungkan jalan pengurai kemacetan itu. (rhm/war/c)
Pembebasan Lahan Perintis-Sutami Bersoal
×





