JENEPONTO, BKM — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang (RSUD-LDP) dr Iswan Sanabi membantah tudingan sejumlah pihak kalau manajemen kepemimpinannya yang memicu opini disclaimer pada sistem keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tahun 2014.
Menurut Iswan, anggaran BPJS Kesehatan untuk pengadaan obat yang ditilep Rp3,5 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) adalah produk mantan direktur lama, Saharuddin Situju.
“Jadi pak Sharuddin yang sudah akui meminjam uang itu di depan ketua Tim Tindak Lanjut (TTL). Kalau tidak percayai pertanyakan ke wabup selaku ketua TTL jadi bukan karena saya Pemkab mendapat opini diclaimer,” jelas Iswan.
Lebih jauh dia mengatakan, manajemen rumah sakit di bawah koordinasinya tidak dapat disebut memililiki andil dalam cap merah disclaimer, lantaran saat proses pemeriksaan oleh BPK dirinya baru dilantik November 2014.
“Jadi apapun temuan BPK saat itu adalah hasil kerja direktur lama. Sayaa baru aktif menjadi dirut awal tahun 2015 dan baru bertanggung jawab atas pemeriksaan BPK RI di tahun 2016 mendatang,” terangnya.
Terpisah, Ketua Tim Tindak lanjut (TTL) yang juga Wabup, H Mulyadi Mustamu mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Syaharuddin Situju, mantan Dirut RSUD LDP.
“Beliau memang mengakui meminjam uang BPJS itu dan berjanji akan mengembalikan anggaran itu sebelum pemeriksa BPK RI pada Maret 2015 lalu. Namun sampai kini belum juga dikembalikan. Akibatnya Jeneponto mendapat cap merah dari BPK RI,” jelas Mulyadi Mustamu. (krk-ril/c)
Iswan Bantah Penyebab Disclaimer
×





