MAKASSAR, BKM — Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menyatakan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia (KUR BNI) Kantor Cabang Bulukumba, telah Lengkap atau P-21.
Jaksa menilai kalau semua unsur telah terpenuhi, antara lain unsur formil dan materilnya. Dalam kasus ini, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda, untuk menyerahkan tersangka bersama barang buktinya.
“Berkasnya kita sudah nyatakan lengkap, ” kata Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Senin (13/7).
Dalam Kasus ini pihak penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Kantor Cabang BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra SE dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto.
Keduanya telah resmi ditahan. Mereka ditahan karena telah terbukti merugikan keuangan negara Rp54.770.000.000. Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 99 yo 20 tahun 2001.
Tersangka dianggap telah melakukan korupsi pemberian KMK dan KUR bagi peruntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto, tahun 2011 sebesar Rp57,5 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh bidang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, LPA:65/VI 2014/SPK TGL 09 Mei 2014, SPRIN SIDIKNo.POL: SPRIN SIDIK/105/V/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 14 MEI 2014, SPRIN SIDIKNo.POL: SPRIN SIDIK/106/V/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 14 MEI 2014, DAN sPRIN Penyitaan No.POL : SPRINT-SITA/67/VI/2014/DIT RESKRIMSUS TGL 12 JUNI 2014.
Noer Adi menambahkan, berkas yang telah diteliti jaksa sudah memenuhi unsur melawan hukum, namun pihaknya menyerahkan kembali ke penyidik untuk dirampungkan, kemudian diserahkan kembali ke jaksa penuntutan.
“Kita tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda, untuk diserahkan ke bidang penuntutan,” tukas Noer.
Dia menambahkan, jika berkas, barang bukti dan tersangkanya diserahkan, segera akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, ” Kita tidak ingin kasus ini terlalu berlarut-larut.”
Diketahui, pada tahun 2011 Bank BNI KCU Bulukumba memberikan fasilitas fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI cabang Bulukumba. Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp57,5 miliar.
Dengan penjamin (Avalist) CV. Setia Kawan Sejati dan CV. Surya Alam dengan nilai kredit Rp 445 juta bagi petani debitur budidaya ubi kayu, untuk membiayai lahan seluas 50 Hektar per petani yang total keseluruhan lahan seluas 5000 hektar.
Sedangkan untuk 28 petani traktor, masing-masing petani diberikan juga kredit Rp 70 juta, sehingga total kredit yang diberikan BNI KCU Bulukumba kepada 100 petani Debitur budi daya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor sebesar Rp57,5 miliar.
Adapun proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Dimana petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga. Sementara untuk kelengkapan dokumen lain seperti SKU, NPWP, Laporan keuangan dan luas lahan semuanya dibuat oleh pihak CV. Setia Kawan Sejati dan CV. Surya Alam Damai.
Dalam hal ini pihak Bank BNI KCU Bulukumba dalam melakukan proses analisa dan verifikasi tidak sesuai dengan Juklak BTU KUR Pola Kerjasama dan melakukan pencairan tidak sesuai tahapan. Progres kegiatan petani budi daya ubi kayu Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto, yang mana RDKK dan fasilitas kredit dipindah bukukan pada rekening CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. (mat-ril/c)
Tersangka Kasus KUR BNI Bulukumba Segera Dilimpahkan
×





