×
Connect with us

Headline

Cabup dan Cawabup Perempuan Tak Boleh berhubungan Sex

-

SOPPENG, BKM–Calon bupati dan calon wakil bupati perempuan tidak diperkenankan melakukan hubungan sex, dua hari menjelang pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RS Wahidin Makassar. Calon perempuan dilarang melakukan hubungan sex dalam waktu 2 kali 24 jam berdasarkan aturan medis.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Soppeng, Amrayadi saat melakukan sosialissi PKPU No 9 tahun 2015, di Aula kantor KPU Soppeng, Selasa (14/7).
Tidak diperkenankannya cabup perempuan untuk melakukan hubungan sex, agar tim dokter dapat melakukan tugas sesuai ketentuan medis yang ada.
Selain itu, calon bupati dan wakil bupati, yang sebelumnya sementara mengkonsumsi obat, agar membawa obat tersebut ke tempat pemeriksaan kesehatan. “Obat tersebut harus dibawa sebelum mengikuti cek kesehatan,”ujar Amrayadi.
Amrayadi yang didampingi anggota KPU Asniati Muin, Abd Rasyid dan Marwis juga dihadiri Kapolres Soppeng AKBP Doddied Prasetyo Aji, Kasat Reskrim AKP Amrin T dan Kasat Intel Polres Soppeng AKP Yunus serta perwakilan partai politik yang ada di Soppeng.
Sosialisasi tersebut juga terkait mekanisme pemasangan alat peraga kampanye, dimana pada Pemilukada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena semua dibawa kendali oleh KPU.
Sosialisasi juga menyinggung soal jadwal kampanye yang direncanakan pada September yang dilakukan satu kali, sementara kampanye dialogis bisa dilakukan beberapa kali.
Calon juga tak dibenarkan memasang alat peraga kampanye sesuka hatinya, karena itu dianggap ilegal dan pasti akan ditertibkan oleh petugas. “Kalaupun calon mau memasang alat peraga kampanye tersendiri misalnya baliho atau lainnya, maka nilainya tak boleh melebihi Rp 25 ribu,”ujar Amrayadi (fir/rif/c)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini