MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan segera melakukan penyelidikan kasus program kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel pada tahun 2012, yang diduga fiktif.
Perjalanan dinas ini merupakan program kegiatan dari Badan Arsip tahun anggaran 2012 dan tahun 2013, yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
“Kita sudah menelaah kasus ini, ” kata Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Noer mengatakan, berkas perkara kasus tersebut tinggal menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pimpinan. Pihak Kejati Sulselbar sudah memiliki bukti awal untuk mengusut kasus perjalanan dinas fiktif.
Alat bukti awal yang dimaksud akan dijadikan dasar dalam proses penyelidikan kasus ini. “Kami mengantongi bukti awal dalam kasus ini,” ujar Noer Adi.
Menurut Noer, bukti awal yang dimiliki dapat memudahkan penyelidik untuk menelusuri lebih jauh tentang kasus tersebut. Dia juga tidak menampik bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif tersebut.
Diketahui, kasus perjalanan dinas fiktif dilakukan oleh beberapa orang oknum anggota DPRD Sulsel. Adapun tujuan kunjungan dinas yakni Eropa dan Cina. Dari temuan awal diduga kalau kunjungan tersebut tidak terlaksana. Sementara dana sebesar Rp750 juta justru telah dicairkan dan telah diterima oleh sejumlah oknum legislator Sulsel yang sedianya akan berangkat.
Anggaran perjalanan dinas dua negara ini telah dicairkan dua kali. Pertama dicairkan akhir tahun 2012 sebesar Rp750 juta, dan tahun 2013 dengan nilai yang sama. Dari kedua kegiatan tersebut, total anggaran yang cair mencapai Rp1.5 miliar. (mat-ril/c)