Headline
Kejati Pecat 2 Jaksa Malas
MAKASSAR, BKM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa malas, indisipliner serta melakukan perbuatan tercela. Tahun 2015 ini, ada dua jaksa yang dipecat menjadi PNS. Satu dicopot dari jabatannya dan dua lainnya mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Suhardi saat jumpa pers Rabu (22/7) mengungkapkan, ada lima jaksa yang dijatuhi hukuman sesuai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 53 tahun 2010. Dua jaksa yang malas serta indispliner akhirnya dipecat menjadi PNS. Kedua jaksa itu adalah AR, bertugas di Kejari Sengkang dan AS di Kejaksaan Negeri Takalar. Keduanya dipecat menjadi PNS karena secara berturut-turut tidak masuk kantor selama tiga bulan.
Menurut Suhardi, Laporan pengaduan (Lapdu) terkait kinerja jaksa dari Januari hingga Juli ada sebanyak 32 laporan.
“Setelah dilakukan klarifikasi, ada 12 Lapdu dan yang ditindaklanjuti dengan inspeksi ada tiga Lapdu,” katanya.
Suhardi menegaskan, dirinya tidak akan mentoleransi soal kinerja jaksa yang indipliner serta melakukan perbuatan tercela.
Terpisah, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel Heri Jerman menambahkan, satu jaksa yang dicopot dari jabatannya adalah ZA dari Kejari Malili. ZA diberikan sanksi lantaran melakukan pelanggaran berat karena tidak mengeksekusi barang bukti.
Untuk dua orang jaksa yang dikenakan hukuman sedang, kata Heri, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh. ”Masih dalam proses,” kilah Heri.
Selamatkan Rp1,7 M
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar melansir telah menyelamatkan uang negara Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015. Uang negara yang diselamatkan tersebut, bersumber dari beberapa kasus korupsi yang ditangani. Kajati Sulsel, Suhardi mengatakan, khusus Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, uang negara yang diselamtkan Rp 500 juta.
“Selebihnya diselamatkan kejaksaan negeri di wilayah Sulselbar, ” tukas Suhardi.
Kepala Seksi Penyidikan Syahrul Juaksa menambahkan, uang negara yang diselamatkan itu bersumber dari kasus tahap penyidikan dan penyelidikan sebesar Rp 1,2 miliar dan tahap penuntutan Rp 568 juta.
Syahrul sendiri tidak bersedia merinci item-item kasus yang kerugian negaranya berhasil diselamatkan. (mat/cha/b)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro3 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita3 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik2 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres