SIDRAP, BKM — Baru beberapa menit menikmati masa pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Pangkajene Sidrap, Santi Mahmud bin Mahmud kembali dijebloskan ke dalam sel jeruji besi, Kamis (23/7).
Tersangka kasus pemanfaatan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap tahun anggaran 2013, ditahan kembali setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerbitkan surat penahanan terhadap dirinya sesuai nomor Pidsus SPRINT-467/R.4.30/Fd.1/07/2015.
Dalam proses penahanannya, Santi yang baru saja hendak diantar keluar oleh petugas Sipir Rutan dan belum lagi menghirup udara bebas, langsung dicegat lima orang jaksa.
Tersangka Santi sempat menangis histeris dan memohon kepada penyidik kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan pada dirinya. Namun, Santi tetap saja ditahan dan dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan rutan.
Kepala Kejari Sidrap Jasmin Simanullang, melalui Kasi Pidsus Andi Sumardi di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan penahanan terhadap tersangka kasus dana PNPM Mandiri Kecamatan Watangpulu itu.
“Setelah tahu dia akan bebas dari rutan, langsung kita terbitkan surat penahannya. Kita tahan kembali yang bersangkutan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan tidak kooperatif dalam penyidikan kasusnya,” ungkap Andi Sumardi.
Menurutnya, Santi sebelumnya mendekam di dalam penjara karena terlibat kasus pidana penipuan dan penggelapan pada pertengahan tahun 2014 lalu. Ketua Executing PNPM Watangpulu inipun diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Sidrap selama 1 tahun kurungan badan dan telah bebas kemarin.
“Dia terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang di Watangpulu, dan menjalani penahanannya selama satu tahun di Rutan Pangkajene,” kata Sumardi.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi PNPM yang melilitnya, kata Sumardi, Santi ditetapkan tersangka pada Senin, 30 Maret lalu. Dalam kasus ini, indikasi terjadi penyimpangan dana pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dengan pagu anggaran Rp280 juta.
Dari hasil penyidikan dan keterangan 15 saksi yang telah diperiksa sebelumnya, disebutkan negara telah dirugikan sebesar Rp125 juta dari hasil pinjaman modal kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Kerugiannya kita perkirakan sebesar Rp125 juta. Itu sesuai perhitungan sementara dari Inspektorat Provinsi yang kita libatkan sebagai saksi ahli,” beber Andi Sumardi.
Tersangka Santi Mahmud, lanjutnya, tidak menyetor dana ke UPK. Selain itu, masing-masing kelompok mengaku tidak menerima bantuan sebesar Rp5 juta per orang dari lima kelompok masyarakat yang dibina Kelompok Executing PNPM Kelurahan Bangkai.
“Ada 20 orang dalam satu kelompok masyarakat sebagai pemohon bantuan. Ada dua jenis bentuk kegiatan usaha pinjaman modal, yakni kelompok SPP dan UEP yang anggotanya terdiri perempuan dan laki-laki. Jumlah pengelolah ada sekitar 5 kelompok. Jadi intinya, semua saksi mengarahkan Ketua Kelompok Executing PNPM ini sebagai pengelolah dana itu,” tandasnya. (ady/rus/b)