MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dinilai belum maksimal dalam menertibkan baliho maupun reklame bodong yang jumlahnya sekitar ratusan buah terpasang di dalam Kota Makassar.
Reklame bodong adalah reklame yang tidak memiliki izin dan pendapatan dari reklame tersebut tidak masuk ke kas negara.
Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI) Sulawesi Selatan sebelumnya sempat persentasikan sekitar 15 persen baliho maupun reklame bodong masih bertebaran di dalam Kota Makassar. Reklame atau baliho bodong yakni bentuk promosi produk maupun perusahaan yang pajaknya tidak dibayarkan ke kas daerah.
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku kecewa jika memang reklame bodong masih ada didalam Kota Makassar. Bahkan kata Deng Ical sapaan akrab Wawali Kota Makassar, pemkot akan menghapus izin pemasangan reklame bando yang melanggar aturan khususnya Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Undangundang Jalan.
” Tidak ada lagi izin baru untuk reklame,”tegas Ical di ruang kerjanya, Jumat, (24/7).
Adapun reklame bando yang terlanjur terpasang, Deng Ical mengaku, pihaknya telah melakukan monitoring.” kita sudah monitoring tahun ini reklame yang melanggar segera kita tertibkan”, Sambung mantan legislator Makassar ini.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto sempat berjanji akan membentuk tim penertiban reklame.
“Saya juga heran mengapa sampai marak sekali reklame dan sembrawut. Padahal saya telah buatkan moratorium,”katanya saat dihubungi BKM, belum lama ini.
Iapun membenarkan, maraknya reklame hingga kelihatan sembrawut karena ada oknum yang bermain di bisnis reklame.
“Makanya kami melakukan lelang jabatan. Dan pejabat baru nantinya akan bekerja sesuai dengan harapan,”imbuhnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI) Sulsel Iwan Azis tidak membantah jika Kota Makassar merupakan kota dengan tingkat kesemwarutan penataan reklame.
Salah satu indikator, ujar Iwan, belum rapinya database yang dimiliki dinas pendapatan daerah, khususnya jumlah rata-rata edaran reklame setiap tahun.
Selain itu, fungsi pengawasan terhadap penegakan aturan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto seperti perintah Wali Kota Nomor:879/395/Sp/X/2014 tertanggal 9 Oktober 2014 yang meminta Dispenda, tim penertiban dan penataan reklame untuk menertibkan pembangunan reklame videotron, bando, billboard, baliho dan neon box yang tidak memiliki izin belum dijalankan maksimal. “Masih banyak kita temukan adanya pemasangan reklame, baliho dan sejenisnya yang melanggar. Belum lagi, ASPRI mempertanyakan data pasti jumlah reklame yang kecil-kecil yang jumlahnya ratusan yang diduga pajaknya tidak terbayar,”ujar Iwan.
Sehari sebelumnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Wilayah Makassar dibuat tak berdaya dengan maraknya reklame bando yang masih banyak terpasang di sepanjang jalan nasional dalam Kota Makassar.
Kepala Satker Jalan Metropolitan BBPJN Wilayah VI Makassar Rahman Jamil menjelaskan menurut Peraturan Menteri No.20 Tahun 2010 tentang Undang-undang Jalan, semua benda dalam bentuk konstruksi berupa portal yang melintang tidak diperbolehkan lagi untuk dipasang.
“Kehadiran reklame bando yang melintang di sejumlah jalan protokol yang ada di Makassar sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Rahman.
Dia mengaku, saat Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin menjabat, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan untuk membicarakan maraknya reklame bando itu. Namun penjelasan yang diberikan pemerintah kota, pemasangan reklame bando tersebut berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Sehingga pemkot tidak bisa serta merta menurunkannya.
“Nanti habis kontraknya baru bisa diturunkan,” jelas Rahman.
Dia melanjutkan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban namun mengalami hambatan. Rekanan melakukan perlawanan hukum.
“Sekarang dalam proses kasasi. Kita masih menunggu hasilnya,” kata Rahman.
Namun, dia menegaskan, apapun hasilnya, tidak boleh ada konatruksi melintang di badan jalan.
Satker BBPJN VI kembali akan menemui Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk membicarakan persoalan tersebut.
Apalagi pejabat walikota sudah berubah, bukan lagi Ilham Arief Sirajuddin sehingga memang dipandang perlu untuk kembali membicarakannya.
“Kami akan coba membicarakan kembali persoalan itu kepada Pak Wali,” pungkasnya. (man/b)