PINRANG, BKM — Peredaran narkotika jenis sabu yang kian marak di Kabupaten Pinrang, membuat aparat penegak hukum di daerah ini bekerja keras untuk memeranginya. Terakhir, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Paleteang meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Heri Wibowo (19).
Ia diciduk Jumat (24/7) pukul 14.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket lurus dan 15 paket bengkok yang siap edar.
Oleh polisi, Heri Wibowo disebut masuk jaringan pengedar sabu ‘lurus bengkok.’ Sebab dalam mengendarkan barang haram tersebut, mereka mengemasnya dengan cara berbeda. Ada yang dikemas berbentuk lurus dalam plastik saset, dan ada pula yang sengaja dibengkokkan.
Sabu yang disita petugas Polsek Paleteang dari tangan Heri Wibowo dikemas 10 gram dalam satu saset. Setiap gramnya dijual dengan harga Rp150 ribu.
Iptu Nayaruddin, Kapolsek Paleteang yang memimpin penggerebekan tersebut, juga mengamankan sebuah handphone, uang tunai Rp1,4 juta dan sepeda motor jenis Honda Beat tanpa dilengkapi nomor polisi.
“Kami mengamankan barang bukti sabu delapan paket lurus dan 15 paket bengkok, beserta handphone, uang tunai dan motor,” ujarnya
Dalam keterangan terpisah, Kapolres Pinrang melalui Kasat Res Narkoba AKP Abdul Karim, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut” terang Abdul Karim melalui telepon selularnya.
Dia berjanji, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Sebab saat penangkapan dilakukan, seorang pengedar lainnya berhasil meloloskan diri.
”Pengedar yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tandasnya. (gun/rus/b)
Pengedar Sabu Jaringan
×





