pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rampas Senjata Petugas, Tersangka Curnak Didor

MAKALE, BKM — Simon Rante (46), warga Desa Barati, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kini menjalani hari-harinya di dalam sel tahanan Mapolres Tana Toraja. Ia bahkan harus dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan merampas senjata petugas saat hendak ditangkap.
Tersangka dibekuk, Sabtu (18/7) lalu ketika sedang bertransaksi menjual kerbau hasil curiannya kepada pembeli bernama Papa Misel, warga Rembon. Karena melawan, diapun ditembak pada bagian paha sebelah kanan.
Belakangan diketahui, Simon Rante merupakan anggota komplotan pencurian ternak (curnak) yang cukup meresahkan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. Bersama rekannya Yorin (19), warga Saemba Lawati, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Irpan (24) yang beralamat di Marampa, Kelurahan Kalpataru, Kecamatan Timoning Luwu Timur, mereka tercatat sudah enam kali menggasak kerbau betina.
Aksi komplotan ini mulai terkuak setelah melakukan pencurian kerbau tori betina milik Markus Dualolo di Kelurahan Sampiak Salu, Kecamatan Naggala Toraja Utara, dan kerbau betina belang di Bori Toraja Utara.
”Pemilik ternak melaporkannya ke petugas. Selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Wakapolres Tator Kompol Yohanis Lute Lantang didampingi Kasat Reskrim AKP Matius Tappi, Senin (27/7).
Dijelaskan Lute Lantang, komplotan Simon Rante sudah sekian kali melakukan aksinya mencuri kerbau dan babi. Sebagian dari hasil curiannya telah dijual.
”Dua ekor kerbau disita petugas sebagai barang bukti. Saat ini dititip rawat kepada pemiliknya Sampe La`lang warga Dusun Bori, Kecamatan Sesean, Toraja Utara,” tambah Lute Lantang.
Kasat Reskrim Matius Tappi menambahkan, ketiga tersangka pencuri kerbau dan babi tersebut sudah ditahan di sel Polres Tana Toraja dan telah dimintai keterangannya. Polisi juga sudah menelusuri penadah ternak curian tersebut untuk mematahkan jaringannya.
Kepada polisi yang memeriksanya, Simon Rante yang memiliki tujuh anak serta satu orang cucu mengaku menjual kerbau dan babi hasil curiannya sudah dijual ke penadah. Hanya saja dia tidak menyebutkan siapa penadahnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, Simon Rante cs diancam pidana 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.
(gus/rus/b)




×


Rampas Senjata Petugas, Tersangka Curnak Didor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar