×
Connect with us

Headline

Saksi Bantah Beri Suap ke Penyidik

-

MAKASSAR, BKM– Tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kebupaten Jeneponto, Andi Mappatunru dengan tegas membantah tidak pernah menyerahkan uang ke penyidik kejaksaan yang mengusut perkaranya.
” Itu tidak benar, saya tidak pernah memberikan uang atau dimintai uang oleh siapa pun,” tegas Mappatunru, Senin (27/7).
Mappatunru rencananya diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kemarin (Senin, 27 Juli). Namun dia tidak menghadiri panggilan tersebut.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto itu, ketidakhadirannya karena sedang mengikuti sidang paripurna di DPRD Jeneponto.
“Besok Insya Allah saya akan hadir,” tukas Mappatunru.
Mappatunru ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syahria Lologau, dan Bunsuhari Baso Tika.
Selain Mappatunru, anggota DPRD Jeneponto, Irmawati Sila, juga akan diperiksa terkat laporan anonim dugaan suap yang dialamatkan kepada Rahman Morra.
Tapi dia juga tidak menghadiri panggilan. Irmawati berdalih sedang sakit. Terkait laporan tersebut, Irmawati juga membantah memberikan uang.
“Tidak pernah saya memberikan uang. Saya juga baru tahu ada laporan seperti itu,” ujar Irmawati.
Irmawati mengatakan telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan soal jadwal pemeriksaannya. Dia menyatakan akan menghadiri pemeriksaan itu.
Sementara Koordinator pemeriksa yang menangani kasus tersebut, Andi Arni Wijaya, membenarkan rencana pemeriksaan kedua legislator itu.
“Sudah ada koordinasi dari yang bersangkutan akan datang besok,” kata Arni.
Arni mengatakan akan bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut. Dia menjamin tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hanya hingga kini dia menolak menerangkan temuan sementara karena masih proses pemeriksaan.
Menurut dia, pengusutan laporan ini sudah mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi , Suhardi, dan Asisten Bidang Pengawasan, Heri Jerman.
“Sepanjang data dan buktinya ada pasti ada sanksinya,” ujar Arni. (mat/cha/b)

Share

Komentar Anda

Populer Minggu ini