×
Connect with us

Metro

Dewan Respon “Pak Ogah” Dilegalkan

-

Makassar, BKM– Anggota DPRD Kota Makassar merespon positif jika “Pak Ogah” dilegalkan dan dimasukkan dalam lembaga Bantuan Polisi (Banpol).
Dewan menilai dimasukkannya “Pak Ogah” dalam lembaga Banpol agar pekerja jasa pengatur lalu lintas ini mudah didata dan tertib dalam menjalankan tugasnya.
Apalagi mereka telah dilengkapi rompi seragam berwarna kuning scootlite dibalakangnya tertulis Banpol. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir.
Mantan aktivis mahasiswa ini juga menyarankan agar “Pak Ogah” tidak hanya dilegalkan sebagai banpol saja, tetapi perlu diberi pelatihan khusus dan pengenalan terhadap peraturan lalu lintas.
“Mereka perlu dibekali dengan pemahaman undang-undang lalu lintas serta etika di jalan. Sehingga jika kepolisian sudah menugaskan seseorang menjadi banpol otomatis mereka sudah memahami apa yang mereka akan kerjakan,”ujar Wahab di kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (29/7).
Wahab menambahkan, selama ini tanggapan warga terhadap “Pak Ogah” sangat negatif, sebab tindakan “Pak Ogah” di jalan kadang anarkis dengan merusak kendaraan warga hingga mengeluarkan kata-kata jorok, jika tidak diberikan upah atau imbalan.
“Saya harap kepolisian bisa memilih orang yang berpendidikan dalam menunjang kinerja Banpol. Termasuk menghilangkan tanggapan miring warga atas kehadiran “Pak Ogah”,”jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Jufri Dg Pabe mengusulkan, sebelum merekrut banpol untuk membantu kepolisian, mereka harus diberi arahan bahwa dalam mengatur lalu lintas tidak diizinkan menerima imbalan apalagi memaksa pengendara.
“Polisi jangan merekrut orang yang tidak mengerti peraturan lalu lintas, karena mereka bukan mengatur malah justru memperparah arus kendaraan,”ujarnya.
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Ferry Abraham berencana mengajak “Pak Ogah” menjadi mitra kerjanya.(ita/war/c)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini