PINRANG, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bunyi pepatah ini menggambarkan apa yang dialami Mrt. Ibu gadis korban pencabulan RB ini diadukan oleh tersangka AM ke Polres Pinrang dalam kasus penipuan.
Dalam laporannya, AM mengaku sudah memberikan uang mahar kepada Mrt sebesar Rp40 juta. Sebab AM berencana hendak menikahkan anak lelakinya dengan RB. Namun karena anak laki-laki AM belum mengantongi surat cerai, pernikahan itupun dibatalkan lantaran bergulirnya proses hukum kasus pencabulan ini.
Saat ini Mrt sudah mendekan dalam tahanan Polres Pinrang. Sebab uang mahar sebesar Rp40 juta tersebut sudah habis dibelanjakan.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasubag Humas AKP Andi Arnol, Rabu (29/7). Dikatakan, Mrt kini sudah ditahan di Polres Pinrang setelah polisi melakukan penyelidikan dalam kasus penipuan/penggelapan uang lamaran.
“Benar , ibu korban telah ditahan dengan status sebagai tersangka penggelapan,” ujar Andi Arnol.
Arnol mengatakan, penyidik menjerat pasal 378 Sub 372 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara kepada tersangka pencabulan AM. (gun/rus/c)
Ibu Gadis Korban Pencabulan Ditahan
×





