×
Connect with us

Kriminal

Moses Dituntut 3 Tahun Penjara

-

MAKASSAR, BKM — Legislator Partai Hanura Kota Makassar, Mustagfir Sabri alias Moses dituntut 3 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/7).
Moses dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rasyid menuturkan, Moses telah mencairkan dan menerima dana bansos untuk tiga lembaga senilai Rp530 juta.
Tiga lembaga masing-masing, Yayasan Pendidikan Al-Hidayah senilai Rp200 juta, Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulsel Rp100 juta serta Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia Rp230 juta. Dana untuk kegiatan tersebut dicairkan dengan menggunakan tiga lembar cek.
Rasyid memaparkan, ketiga lembaga tersebut dinilai tidak berhak mendapatkan dana basos karena tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sulsel, sebagaimana disyaratkan.
“Terdakwa juga tidak masuk dalam pengurus lembaga itu tapi malah mencairkan dananya,” ujar Rasyid.
Hal yang memberatkan Mustagfir, kata Rasyid, karena tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dicanangkan pemerintah. Adapun yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.
Sementara pengacara Mustagfir, Irwan Muin, menilai tuntutan jaksa keliru. Dia mengatakan, selama proses persidangan tak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara detail keterlibatan kliennya.
Menyangkut tandatangan di cek, kata Irwan, juga jelas diragukan kebenarannya karena tidak identik dengan tanda tangan asli kliennya. Hal ini didasari keterangan saksi ahli pakar Grafologi (ahli tulis tangan). “Akan kami uraikan secara tertulis di pembelaan nanti,” ujar Irwan.
Irwan dalam persidangan meminta majelis hakim kembali menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polrestabes Makassar. Menurut dia, hasil uji labfor itu telah keluar dan memastikan bahwa tandatangan di cek itu palsu. “Kami minta kebijaksanaan hakim sebelum memutus perkara ini menghadirkan saksi,” pintanya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan masih akan memusyawarahkan permintaan terdakwa. “Agenda sidang tetap dilanjutkan. Permintaan terdakwa belum bisa kami kabulkan sekarang,” ujar Damis. (mat-ril/b)

Share

Komentar Anda

Populer Minggu ini