Kriminal
Pemilik Sabu 1 Kg Dituntut Hukuman Mati

MAKASSAR, BKM — Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco dituntut hukuman dalam tuntuan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen A Lopa yang membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang0undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati .
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan dituntut pidana hukuman mati ,” ujarnya.
Zulkarnaen menjelaskan, bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira pukul 03.30, bertempat di Hotel Clarion atau setidak-tidaknya, pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalurkan dan melakukan tindak pidana narkotika melebihi 5 gram.
Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah empat kali dihukum dengan pidana yang sama. Terakhir terdakwa pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Balikpapan, namun terdakwa melarikan diri.
Adapun barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk dijadikan barang bukti adalah narkotika berjenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg, dan ribuan butir ekstasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, hukuman mati yang diberikan kepada yang bersangkutan sudah sesuai. Menurutnya, terdakwa sebelumnya telah menjalani kasus yang sama.
“Sudah berapa kali ia menjalani kasus yg sama, dan melarikan diri, kemudian dia mengedar lagi. Jadi hukuman sudah pasti dapat hukuman mati. Tidak ada lagi alasan untuk memaafkan terdakwa,” ujarnya.
Bahkan kata Deddy, Kepala LP Balikpapan, memberikan saran kepada Kejari Makassar untuk memberi hukuman mati. “Pokoknya kami akan ekstra ketat mengawal terdakwa ini, karena sudah berapa kali bisa melarikan diri,” tandasnya.
Diketahui, Amiruddin Rahman alias Aco, ditangkap 17 Januari lalu, bersama Erni alias Ayu (25) dan seorang mahasiswi STIEM, Lia Febrianti alias Mia (42) saat berada di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar.
Amir Aco merupakan tahanan Lapas Balikpapan yang sudah divonis 20 tahun karena kasus Narkoba . Ia kemudian kabur ke Makassar sejak November 2014 lalu dan hendak membuka jaringan baru di Makassar. (mat-ril/c)
-
Headline4 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline3 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Headline4 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Metro4 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres