pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satgasus Kejari Geledah RSUD Batara Guru

BELOPA, BKM — Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Agus Salim bersama jaksa penyidik Lewi, menggeledah ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Batara Guru, Dasmar (43), Selasa (28/7) malam pukul 21.00 Wita.
Selain itu, tim menggeledah pula ruang kerja Direktur RSUD Batara Guru dr Suharkimin Sunar. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2012 sebesar Rp11 miliar lebih, dan tahun anggaran 2013 sejumlah Rp21 miliar.
Sebelum di ruang kerja PPK dan Dirut RSUD Batara Guru, Tim Satgasus terlebih dahulu menggeledah rumah pribadi Masdar yang juga PPK RSUD Batara guru di kompleks perumahan BTN Hartaco Blok 2C nomor 6 Kota Palopo, Selasa (28/7) malam pukul 18.30 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belopa Agus Salim yang ditemui, kemarin, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dugaan korupsi alkes tahun 2012 -2013 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih.
”Dari penggeledahan yang kita lakukan, disita sejumlah dokumen penting dan beberapa kuitansi pembayaran kepada pihak kontraktor,” kata Agus Salim didampingi jaksa penyidik Lewi.
Ditambahkan Lewi, terkait kasus ini sudah 18 orang yang dimintai keterangannya. Mereka diperiksa mengenai proses tender dan pengadaan alkes.
”Pengeledahan bagian dari proses melengkapi alat bukti,” ujarnya di kantor Kejari.
Selain rumah dan ruang kerja PPK dan ruang kerja Direktur RSUD Batara Guru, Tim Satgasus lainnya melakukan penggeledahan kantor rekanan yang ada di Kabupaten Gowa. Penggeledahan dipimpin Kajari Belopa Zet Tadung Allo.
“Kasus alkes ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Makanya kita lakukan penggeledahan di Makassar, Gowa, Belopa dan Palopo guna melengkapi barang bukti,” kata mantan jaksa KPK ini yang mengaku masih berada di Makassar saat dihubungi, kemarin.
Pada Selasa (28/7) sore, tim penyidik ejari Belopa juga melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus ini di kantor PT Harfia Graha Perkasa, Jalan Andi Tonro nomor 40 Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen keuangan serta dokumen penting PT Harfia Graha Perkasa. Terlihat penyidik membawa satu koper dokumen keuangan, lima bundel arsip proyek dan satu unit CPU. Jaksa juga menyegel kantor tersebut guna kepentingan penyidikan.
Ditemui di kantor Kejati Sulsel kemarin, Kajari Belopa Zet Tadung Allo menjelaskan, total anggaran proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu dan APBN tersebut mencapai Rp33,2 miliar.
Pada tahun 2012, pengadaan dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.
Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar, yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, diantaranya CT scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan dental kit.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan dugaan terjadinya penggelembungan harga. Indikasi mark up harga dari distributor, ditemukan ada mark up hingga 400 persen.
”Indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan ini mencapai Rp11 miliar,” ujar Zet.
Kedua perusahaan yang mengerjakan proyek itu, kata Zet, sepenuhnya dihendel oleh karyawan PT Harfiah. Namun Zet enggan berspekulasi apakah pihak PT Harfiah akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
”Kami masih dalami, diupayakan 30 hari ke depan sudah ada tersangka,” jelas Zet.
Sementara Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Noer Adi, mengatakan Kejaksaan Tinggi mendukung upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belopa.
Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejari. “Kejaksaan Tinggi akan mengawasi penanganannya,” kata Noer. (wan-mat/rus/b)




×


Satgasus Kejari Geledah RSUD Batara Guru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar