×
Connect with us

Gojentakmapan

Mappatunru Ketemu Rahman Morra Tiga Kali

-

JENEPONTO, BKM — Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto Andi Mappatunru blak-blakan seputar pemeriksanaannya oleh Bidang Pengawas terkiat kasus dugaan suap oknum jaksa yang menyeret nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulselbar, Rahman Morra.
Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (31/7) Mappatunru, Sabtu (31/7) mengaku kalau uang yang diduga diserahkan sejumlah legislator kepada Rahman Morra lebih besar dari nilai yang dilaporkan pihak LSM.
“Saya mau ralat soal pemberitaan teman-teman media kemarin. Hasil pemeriksaan saya oleh Bidang Pengawas mengemuka kalau nilai uang yang diduga diserahkan terlapor sebesar Rp750 juta dari saudara Burhanuddin, Thahal Fasni dan saudar Syamsuddin Karlos ternyata lebih besar. Dimana Aswas, Andi Arni Wijaya SH MH memperlihatkan surat laporan LSM yang melapor Rp2,250 miliar,” beber Mappatunru.
Adapun uang tersebut kata Mappatunru diduga diserahkan masing-masing mantan anggota DPRD Jeneponto, Alamsyah MK Rp500 juta, Bohari Bido Rp500 juta, anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos Rp500 juta serta mantan Kadis PPKAD, Mangga Kulle Rp750 juta.
“Yang jelas total yang dilaporkan Rp2,250 miliar, demikian bunyi surat itu saat saya diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa 28 Juli 2015 dilantai 7 ruang Aswas Kejati Sulsel,” ungkap Mappatunru.
Mappatunru juga menguraikan proses pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jaksa oleh pihak pengawas.” Saya diperiksa selama 3 jam, dari jam 15.00 hingga pukul 18 00 Wita sore. Saya ditanyai 16 pertanyaan bersama teman saya yang juga jadi saksi Hj Irmawati Sila,” kata Mappatunru.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan itu kedua sakasi diberikan pertanyaan melalui komputer jinjing (laptop). “Semua apa yang anda tulis hasilnya nanti akan bermuara ke Kajagung RI. Jadi tulis saja santai saja,” kata Mappatunru, mengutip kalimat Aswas.
Mappataunru mulai menyimak pertanyaan yang diberikan. Satu persatu pertanyaan itu dijawab termasuk jumlah petemuannya dengan Kasi Penkum, Rahman Morra. Dia mengaku bertemu dengan Rahman Morra sebanyak tiga kali masing-masing di ruang kerja Kasi Penkum, Rahman Morra, Dirujab Sekda Jeneponto serta pertemuan terkahir di dirumah milik Lasuardi Morra di Jalan Toddopuli Makassar.
“Saya jawab tiga kali saya ketemu Kasi Penkum Rahman Morra. Dua kali saya ketemu sama saudara beliau yakni di ruang kerja pak Rahman Morra dengan dirumahnya di Jalan Todopuli. Saya sudah sampaikan soal pertemuan itu ke Aswas. Pembicaraab itu memang sangat rahasia. Intinya kedua kakak adik menyarankan “Stop Elak Mappatunru”. bebernya.
Aswas juga mempertanyakan soal tanda tangan sembilan legislator dalam surat pernyataan yang membantah menyerahkan uang kepada rahman.” Aswas bertanya, apakah mereka yang bertandatangan itu karena ketakutan?. Saya pun balik bertanya kepada Aswas, “apa dasarnya mereka (sembilan orang) itu membuat surat pernyataan kalau tidak bermasaalah”. Lalu ibu Aswas mengatakan “ada benarnya juga yach”.
Lebih jauh Mappatunru membeberkan, bahwa pengakuan rekannya, Irmawati Sila di depan Aswas mengaku kalau tata cara pemeriksaan yang dilakukan Rahman Morra kepadanya sangat tidak logis. “Irmawati mengaku kalau dia diperiksa dari jam 08.00 pagi sampai jam 02 Wita dini hari. Menurut Irmawati tata cara pemeriksaannya sudah di luar prosedure,” kata Mappatunru mengutip pernyataan Irmawati saar bersaksi di ruang Aswas.
Sebelumnya, Rahman Morra membantah telah menerima sejumlah uang seperti yang dilaporkan ke Aswas. Rahman bahkan menantang pelapor untuk membuktikan laporannya itu. “Ini jelas fitnah yang tujuannya ingin menjatuhkan nama baik saya,” kata Rahman.
Rahman mengatakan, tidak mungkin dirinya menerima uang, terlebih lagi dirinya selaku penyidik dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Rahman mengaku, selama menangani kasus itu telah bersikap profesional. “Kalau saya terima uang tidak mungkin saya menetapkan tersangka,” kilahnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan suap jaksa mengemuka pasca penanganan kasus Dana Aspirasi oleh penyidik Kejati Sulselbar. Dalam kasus Dana Aspirasi Jeneponto, Kejati menetapkan lima tersangka. Empat lainnya adalah Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, eks Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syahria Lologau, dan Bunsuhari Baso Tika. (krk-ril/b)

Share

Komentar Anda

Populer Minggu ini