×
Connect with us

Sulselbar

Kejari Periksa Puluhan Anggota Kelompok Tani

-

PAREPARE, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Parepare mengambil keterangan dan memeriksa puluhan anggota kelompok tani penerima dana insentif sapi bunting di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Hampir seluruh personel kejaksaan mendatangi kantor tersebut.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi dokumen dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi insentif sapi bunting di Kantor Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (PKPK) Parepare.
“Ini adalah rangkaian proses penyidikan yang sementara kami lakukan,” kata Kajari Parepare Rizal Nurul Fitri, Senin (3/8) siang.
Ia menjelaskan, dana insentif sapi bunting dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2011, diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum PKPK dan kelompok tani.
“Anggarannya Rp600 juta untuk tiga kelompok tani. Dananya itu diduga tidak tersalurkan dan disalahgunakan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak kejaksaan mendapati anggota kelompok yang tidak mendapat dana bantuan tersebut. Selain itu, dari keterangan dan pengakuan sejumlah anggota kelompok, dana diterima tetapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Anggota kelompok mengaku menerima namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis sistem penyaluran dana itu,” ungkap Rizal.
Menurut Rizal, dari hasil audit BPKP, kasus tersebut telah merugikan keungan negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi insentif sapi bunting ini, penyidik Kejari telah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing tiga orang dari ketua kelompok tani, dan dua lainnya adalah penanggungjawab penggunaan anggaran, yakni Kepala Dinas PKPK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sudah lima tersangka dan ini masih pengembangan,” kunci Rizal. (smr/rus/b)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini