×
Connect with us

Metro

Dua Pasien BPJS Diusir dari RS Grestelina

-

MAKASSAR, BKM — Firman warga Jalan Pesona Griya Prima Antang, Kecamatan Manggala, hanya menahan sedih melihat kondisi orang tuanya H Umar (83) yang masih terbaring lemas.
Dengan tangan yang dipasangi infus dan menggunakan alat bantu pernapasan, H Umar dirawat di Rumah Sakit Grestelina karena penyakit stroke dan jantung yang dideritanya.
Kesedihan Firman bertambah, setelah H Umar disuruh pulang alias diusir oleh pihak rumah sakit Grestelina, hanya karena pemakaian kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah diatas batas limit dan sudah diluar batas BPJS.
“Kami diminta untuk memulangkan orang tua kami dengan alasan limit dari pemakaian biaya sudah diluar batas BPJS,” ujar Firman saat ditemui BKM di rumah sakit, Sabtu (8/8).
Selain pasien H Umar yang disuruh pulang, pasien Sofian (53), warga Pallangga, Gowa, yang menderita penyakit stroke dan gula juga disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Pasien Sofian satu kamar perawatan dengan H Umar di kamar 213, lantai II, RS Grestelina.
Firman menambahkan, sikap yang dipertontonkan pihak rumah sakit sangat dia sesalkannya. Ia mengatakan, sikap rumah sakit yang katanya memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya sebatas opini atau omongan saja.
“Kami selaku keluarga pasien menyesalkan tindakan pihak rumah sakit yang menyuruh memulangkan orang tuanya, meski masih dalam kondisi memprihatinkan. Hanya, karena alasan limit yang sudah diluar batas BPJS mencapai Rp13 juta,”ujar Firman dengan mata lembab ini.
Padahal lanjut Firman, pihak BPJS sendiri tidak pernah memberikan batas limit bagi anggota BPJS yang berobat di rumah sakit.
“BPJS tidak memberlakukan batas limit pemakaian di rumah sakit. Saya sangat menyesalkan perlakuan buruk dari rumah sakit terhadap anggota BPJS,” tandasnya.
Hal senada juga disesalnya Yovita istri Sofyan. Ia menuturkan, pihak rumah sakit telah membebankan keluarganya Rp38 juta sebagai denda dan jasa medik, karena biaya BPJSnya sudah melebihi limit yang hanya Rp9 juta. Kalau keluarga pasien tidak menyetujuinya, maka diminta untuk meninggalkan rumah sakit.
“Pihak rumah sakit menyuruh saya tanda tangan diatas kertas. Saya diminta menyetujui suami saya dipulangkan dalam kondisi lemah dan tak dapat bergerak jika tidak membayar jasa medik sebesar Rp38 juta,” ujarnya.
Yovita menambahkan, kejadian ini hendaknya membuka mata pihak rumah sakit, agar dapat melayani setiap pasien yang membutuhkan. Begitu juga dengan koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS kesehatan agar sebisa mungkin memberikan pelayanan maksimal. “Kejadian seperti suami saya ini, kami harap tidak terjadi lagi. Apalagi, masih demam kodong kondisinya bapak ?dan belum turun demamnya. Luka dipunggung bapak lubangnya sebesar bibir mangkok sop karena pengaruh sakit gulanya juga,”ungkap Yovita.
BKM yang berada di kamar 213 masih melihat pasien Sofyan tergolek lemas dan tak dapat menggerakkan badannya diatas ranjang. Sementara H Umar juga masih terlihat lemas, dan dihidungnya masih terpasang selang berwarna putih. Jari-jari tangannya belum juga bisa digerakkan, matanya pun belum bisa dibuka serta tak bisa berbicara.
Kepala Rumah Sakit Grestelina, dr Frans membantah jika pihak rumah sakit melakukan pengusiran pasien. Kepala ruangan ICU ini mengatakan, kejadian ini hanya misskomunikasi antara kelaurag pasien dan pihak rumah sakit, sehingga ia berjanji akan mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Saya berjanji akan memanggil dan memberikan sanksi bagi oknum rumah sakit yang berani memberikan pernyataan kepada pasien seperti itu. BPJS tidak pernah memberikan limit untuk pasien yang berobat,” kata dr Frans. (arf-ish-jun/b)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini