Gojentakmapan
Inspektorat Periksa Kasus DKP dan RSUD LDP

JENEPONTO, BKM — Pihak Inspektorat Jeneponto dalam waktu dekat melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus penggelapan uang negara oleh Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta dana Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang (LDP) oleh mantan direktur rumah sakit.
Rencana pemeriksaan disampaikan Kepala Inspektorat Jeneponto, Muh Yusuf Pakihi pada acara cofee morning yang juga dihadiri Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Muh Syarif, Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Catur BS, Kasat Binmas dan Dandim 1425Jeneponto, Kapten, Abdul Karim di ruang pola kantor Bupati Jeneponto, Senin (10/8).
Sebelumnya, Bendahara DKP, Muh Asri dilaporkan kasus pidana penggelapan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto lantaran diduga membawa uang kas dinas sebesar Rp350 juta. Sementara kasus dana BPJK Kesehatan di RSUD LDP melibatkan mantan direktur, Saharuddin Situju pada tahanu 2014. Dana tersebut dipinjam oleh Saharuddin untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,9 miliar dan belum dikembalikan.
Yusuf dalam kesempatan itu menjelaskan, pemeriksaan khusus dilakukan untuk mengetahui pokok persoalan di dua institusi tersebut. Namun jika nantinya kasus ini tidak menemukan solusi, maka pihaknya akan mendorong kasus tersebut ke proses hukum.
“Kami akan meminta klarifikasi yang terkait atas kasus ini. Jika nantinya tidak menemukan solusi maka kami segera dorong ke institusi hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Inspektorat tidak mau kasus ini menjadi temuan pihak BPK RI secara berulang,” jelas Yusuf Pakihi.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan, penilaian sistem keuangan daerah oleh BPK RI sejauh ini masih dalam bentuk opini disclaimer di tahun 2014. Namun, kata dia, untuk pemeriksaan keuangan tahun 2015, Pemkab Jeneponto dapat mengejar predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jika seluruh masalah yang menjadi temuan segera diselesaikan secara administrasi.
“Salah satu alasan mengapa kepala SKPD mau bekerja maksimal untuk mengelola keuangannya dengan baik, antaralain laporan sisa kas harus di serahkan ke BPK paling lambat 14 hari setelah pemeriksaan. Jangan setelah satu hari berakhir pemeriksaan baru diserahkan, itu tidak benar dan bisa menjadi temuan,” urai Yusuf.
Dia juga menyinggung soal penggunaan kendaraan oprasional dalam bentuk hadiah, yang sedianya menjadi alat oprasional untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan untuk kepentingan pribadi.
“Baik itu kepala dinas, camat lurah dan kades bahwa mobil dan sepeda motor yang diberikan sebagai hadiah itu berstatus milik Negara bukan milik perorangan. Kendraan ini harus dioperasionalkan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga tidak menjadi temuan,” pesan Yusuf.
Hal yang sama juga disampaikan Yusuf terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang banyak belum diserahterimakan ke Pemkab Jeneponto. Menurutnya, proyek fisik khususnya yang telah rampung tidak harus diserahkan tepat waktu sesuai dengan kontrak bersama pihak ketiga.
“Kalau sudah selesai pekerjaan proyek harus diserahkan ke Negara, bukan malah diambil kontraktor atau yang lainnya sebagai milik pribadi. Kadang-kadang ini yang banyak terjadi, sehingga menjadi temuan pihak BPK,” tegasnya.
Untuk itu, Yusuf meminta, seluruh SKPD dapat memahami tugas dan fungsinya, termasuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan mengedepankan semnagat tertib administrasi dan tertib pelaporan.
Ditempat yangs saman, Sekkab Jeneponto, Muh Syarif mendukung langkah Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dua kasus tersebut. Dia juga berharap, jika kasus ini tidak dapat berujung solusi, maka sebaiknya didorong ke pihak penegak hukum. “Kalau tidak bisa, dorong saja ke penyidik kepolisian atau kejaksaan,” tegas Sekkab.
Sementara Wabup Jeneponto yang juga Kepala Tim Tindak Lanjut (TTL), Mulayadi Mustamu mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan mantan Direktur RSUD LDP, Saharuddin Situju telah mengakui pinjaman uang dari Dana BPJS Kesehatan. Saharuddin kepada TTL berjanji menyelesaikan masalah ini paling lamban Juli 2015, namun hingga Agustus ini belum ada penyelesaian.
“Beliau sudah mengakui itu, tapi beliau minta kebijakan untuk menyelesaikan paling lambat bulan Juni 2015. Faktanya beliau bohong. Jadi saya juga sepakat kalau kasus ini diserahkan keproses hukum,” tegas Mulyadi Mustamu. (krk-ril/c)
-
Headline4 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline3 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Headline4 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Metro4 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres