Kriminal
Kasus Prostitusi Online Tahap Dua

MAKASSAR, BKM — Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulselbar melimpahkan tersangka kasus dugaan prostitusi online, Azis alias Azizah alias Cizza bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (11/8).
“Tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke jaksa penuntut, ” Kata Koordinator Pidum Kejati Sulselbar, Christian Carel Ratuanik.
Christian mengatakan, pelimpahan kasus prostitusi online guna mempercepat proses hukum yang dihadapi tersangka. Dengan tahap dua ini, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga proses persidangan. “Nanti akan lihat, kapan kasus ini diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan, ” ujar Christian.
Menurut Christian, jadwal pelimpahan kasus ini ke pengadilan tergantung dari Jaksa Penuntut yang menangani kasus ini. Sementara Tersangka Azis, saat ditemui di ruang penuntut mengaku hanya menjadi penghubung dalam bisnis yang geluti. “Saya hanya menghubungkan antara pelanggan dengan perempuan,” ungkapnya.
Azis juga mengaku, rata-rata wanita yang dia orderkan kepada pelanggan berprofesi sebagai SPG. “Mereka minta tolong supaya dicarikan pelanggan, karena mereka tidak punya uang untuk bayar kos dan lain-lain, ” akunya.
Bahkan kata Azis, banyak daru wanita itu masih pagi-pagi sudah meminta agar dicarikan pelanggan yang mau mengajak kencan. Dari satu kali transaksi tersebut Azis mengaku mendapatkan uang antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. “Tergantung ceweknya saja, berapa yang dia mau kasihka,” ujarnya.
Azis mengatakan, rata-rata pelanggan yang biasa meminta jasa perempuan adalah pengusaha hingga oknum polisi . Tarif perempuan yang dia sediakan, untuk sekali kencan Rp1,5 juta.
“Transaksinya lewat BBM, kalau sudah sepakat dengan tarifnya, saya langsung BBM si cewek untuk menemui pelanggan dimana lokasi hotel tempat pelanggan itu check in, ” tandasnya.
Dalam kasus ini pihak penyidik Polda telah menetapkan Azis alias Azizah alias Cizza sebagai tersangka dalam kasus ini. Azis diduga telah melakukan transaksi penjualan wanita melalui media sosial, antara lain melalui BBM dan media internet. Azis dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Diketahui, Azis dalam melakukan aksinya menyiapkan PSK melalui BBM dan media sosial. Azis menyediakan wanita pekerja seks dengan tarif Rp 1.500.000 hingga Rp 2 juta sekali kencan. Jika ada kesepakatan dengan pelanggan, Azis langsung menyiapkan wanita sesuai keinginan pelanggan dan langsung mengantarkan wanita tersebut di tempat yang telah ditentukan oleh Azis. Sebelumnya, Azis ditangkap di daerah Bulukumba berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya bisnis prostitusi online yang dilakukan oleh Azis. (mat-ril/c)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro3 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita3 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik2 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres