pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kawanan Hipnotis Masjid Raya Dibekuk

MAKASSAR, BKM– Aparat Polsek Bontoala berhasil membekuk jaringan pelaku hipnotis yang sering beraksi di Jalan Masjid Raya, Senin (10/8) pukul 20.00 Wita. Pelaku berjumlah empat orang, masing-masing Dg Rafi (38) warga Jalan Barukang, Makassar, Saharuddin Dg Kulle (45) warga Kabupaten Takalar, Agus (48) warga Galesong, Kabupaten Takalar serta Hamid (35) warga Jalan Masjid Raya, Makassar. Ke empat pelaku diciduk petugas, setelah salah seorang perempuan bernama Haerani (24) warga Jalan Hertasning melaporkan kasus hipnotis yang dilakukan pelaku terhadap dirinya di atas Petepete. Adapun modus yang digunakan para pelaku dengan cara mengajak berkenalan. Salah satu pelaku kemudian berjabat tangan dengan korban di atas petepete. Korban kemudian ditawari untuk membeli jam tangan dari Malaisyia. Korban yang mengaku dalam pengaruh hipnotis lalu membuka dompet dan menyerahkan sejumlah uang serta perhiasannya kepada pelaku. “Saya diajak ngobrol, tanya dimana tinggal. Saya pun kenalan dengan salah satu pelaku dengan cara berjabat tangan. Setelah itu saya ditawari untuk beli jam tangan. Katanya dari Malaysia. Setelah itu saya tak sadar lagi pak,” ungkap korban. Setelah harta korban terkuras, para tersangka kemudian turun dari petepete di Jalan Masjid Raya dan langsung melarikan diri. Sementara Haerani baru menyadari kalau tas miliknya diambil para pelaku. Petugas yang menindaklanjuti laporan korban, langsung mendatangi TKP di Jalan Masjid Raya. Didampingi korban, petugas lalu melakukan pemeriksaan dilokasi. Tak lama, korban melihat pelaku sedang berada di atas petepete yang menepi di ruas Jalan Masjid Raya. Tak pikir lama, petugas langsung membekuk empat pelaku. Ke empatnya berikut satu unit petepete serta barang bukti hasil kejahatan lainnya digelandang ke Mapolsek. Sementara Kapolsek Bontoala, Kompol Basri Jafar mengemukakan, aksi hipnotis yang dilakukan pelaku tidak hanya dijalankan diwilayah hukum Polsek Bontoala. Aksi lainnya juga diakui pelaku diwilayah hukum Polres Pelabuhan. Kini ke empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses hukum lebih lanjut. “Empat pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Keterangan mereka masih dikembangkan untuk mengejar kelomopok hipnotis lainnya,” tegas Basri. (jul-ril/c)c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar