×
Connect with us

Metro

Hormati HUT RI, Eksekusi Lahan Bulogading Ditunda

-

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menunda eksekusi lahan di Bulogading, hingga usai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (14/8) membenarkan penundaan eksekusi tersebut. Dia mengatakan, penundaan dilakukan demi menghormati detik-detik HUT Kemerdekaan RI serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
Meski begitu, ujar Ibrahim, pengadilan akan kembali menjadwalkan pelaksanaan eksekusi ini selanjutnya.
“Pihak pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi, berdasarkan surat putusan pelaksanaan eksekusi,”tegasnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Muh Ansar Padu mengatakan, gugatan pertama diajukan Presiden Direktur NV Handeling Hasjim Dg Manappa bertindak untuk diri pribadi dan perusahaannya CV NV Handeling Hasjim Dg Manappa, pada tahun 1974.
Kemudian PN mengabulkan permohonan bahwa tanah yang digunakan tergugat Bundu Bonto adalah hak penggugat berdasarkan hak guna bangunan (HGB) dengan luas tanah 2475 meter persegi.
Dalam perkara itu diketahui tanah yang digugat itu merupakan bagian dari pekarangan perusahaan milik NV Handeling Hasjim Dg Manappa, yang dibeli melalui lelang umum negara tahun 1961.
Lebih lanjut kata dia, 3 Agustus 1978 lalu berdasarkan penetapan peneguran oleh ketua, tergugat dipanggil untuk mematuhi putusan dan memerintahkan untuk mengosongkan tanah pekarangan yang ditempati penggugat. Sayangnya hal itu tidak diindahkan.
Kemudian di tahun 2008, kembali dilakukan gugatan kedua oleh penggugat Hj Saadiah bersama enam orang saudaranya, ahli waris Hasyim Dg Manappa.
Sementara itu, Pantauan BKM, kemarin, aktivitas warga di Jalan Somba Opu tetap berjalan lancar, meski masih terlihat sejumlah warga berjaga-jaga.(mat/war/c)

Share

Komentar Anda

Populer Minggu ini