×
Connect with us

Gojentakmapan

29 Narapidana Hirup Udara Bebas

-

TAKALAR, BKM — Peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Kabupaten Takalar berlangsung semarak. Peringatan dipusatkan di Lapangan H Makkatang Daeng Sibali dengan ditandai dentuman meriam dan bunyi sirene.
Usai pelaksanaan upacara bendera, Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin bersama seluruh pimpinan SKPD dan unsur Muspida setempat melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Jendral Sudirman. Selanjutnya bupati bersama rombongan menuju ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin membacakan sambutan mewakili Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sekalgus menyampaikan pemberian remisi bagi narapidana yang menghuni Lapas Kelas II Takalar.
Dihadapan para narapidana, bupati menegaskan, sesuai Keputusan Presiden RI nomor 120 tahun 1955 yang ditindak lanjuti oleh Kepmenkumham tentang penetapan pengurangan secara khusus pada peringatan 70 tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia memberikan remisi dasawarsa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginyapada seluruh petugas lapas yang dengan tulus dan ihlas mengabdikan diri pada nusa danbangsa, dan saya ucapkan selamat pada narapidana yang telah bebas, ” ucap, bupati.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Takalar, M Padli AS mengatakan, pemberian remisi dibagi atas dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa. Dia mengaku, dari 319 narapidana yang mendapat dua kategori remisi, 29 diantaranya telah dinyatakan bebas. “Sesuai Kepmenkumham, bahwa tahun ini ada dua remisi yang diberikan pada narapidana. Untuk total narapidana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II Takalar, 29 diantaranya dinyatakan bebas,” terang M Padli (ari-ril/c)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini