×
Connect with us

Sulselbar

Dapat Remisi, Dua Napi Bebas

-

SINJAI, BKM — Di Hari Kemerdekaan RI ke-70, Senin (17/8), sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus dan dasawarsa dari Kementerian Hukum dan HAM. Terdiri dari remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, remisi 3 bulan kepada 8 napi, remisi 2 bulan kepada 7 orang, dan remisi 1 bulan untuk 18 napi. Bahkan dua orang narapidana dinyatakan bebas.
Narapidana yang mendapat remisi, diantaranya kasus narkoba 6 orang, pembunuhan 7 orang, perlindungan anak 10 orang, imigrasi 4 orang, pencurian 7 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 orang. Sementara dua orang yang mendapat remisi bebas yaitu Nasrullah dan Andi Darmansyah. Keduanya adalah napi kasus penganiayaan.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai H Sabirin Yahya. Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar para narapidana yang mendapat remisi bisa sadar dan lebih baik lagi. “Kami mengharapkan kepada para napi dan tahanan yang mendapat remisi bisa sadar untuk menjadi lebih baik, serta bisa mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai Iman Siswoyo mengungkapkan, remisi diberikan kepada napi binaan yang berkelakuan baik. “Ada beberapa jenis remisi yang diberikan. Diantaranya remisi umum pada perayaan kemerdekaan, remisi khusus pada hari besar agama, dan remisi dasawarsa untuk 10 tahun sekali,” jelasnya.
Terpisah, salah satu napi yang mendapat remisi bebas, Andi Darmansyah alias Etta Oke mengaku bersyukur atas kebebasan dirinya. “Saya sangat bersyukur atas kebebasan ini. Mudah-mudahan kejadian yang menimpa saya tidak terjadi lagi. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Saat ini Rutan Kelas IIB dihuni 47 napi dan 22 tahanan. (din/rus/c)

Share

Komentar Anda

Populer Minggu ini