ENREKANG, BKM — Sanksi ganda kini menanti dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Enrekang, masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Baroko berinisial RD, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Baroko IS. Mereka kini tengah menjalani proses hukum karena diduga telah menyelewengkan penyaluran beras miskin (raskin) di Desa Baroko, Kecamatan Baroko sejak tahun 2012.
Selain pidana, keduanya juga terancam dikenai sanksi disiplin sebagai PNS. Pemberian sanksi ini bertujuan sebagai efek jera, dan agar PNS lainnya menghindar perbuatan serupa.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Enrekang Brigadir Subhan mengatakan, proses hukum kasus ini sudah dinyatakan P21. Berkasnya sudah dikirim penyidik polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Menurut Subhan, salah satu kekurangan dari berkas tersebut adalah keterangan dari Chairul Latanro selaku koordinator penyaluran raskin di Kabupaten Enrekang.
”Jadi untuk melengkapi berkas, kami minta keterangan kepada Pak Cahirul selaku koordinator penyaluran raskin di Kabupaten Enrekang. Kalau berkansy sudah lengkap, kami kirim kembali sesuai permintaan kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Subhan, kemarin.
Terpisah, Koordinator Penyaluran Raskin yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang Chairul Latanro, membenarkan jika dirinya sudah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik Polres Enrekang.
Diapun menegaskan, kedua oknum PNS yang terjerat kasus raskin tersebut juga akan mendapatkan sanksi dari pembina kepegawaian di daerah ini.
”Kalau secara pidana umum kasus ini sudah berjalan. Untuk disiplin pengawai, saya mengacu kepada PP 53 tentang disiplin pegawai. Sanksi pasti akan kita berikan untuk memberikan efek jera,” tandas Chairul. (her/rus/c)
Dua PNS Terancam Sanksi Ganda
Komentar Anda