MAMASA, BKM — Sebanyak empat Narapidana (Napi) warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamasa, mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 Tingkat Kabupaten Mamasa. Keempat Napi tersebut mendapat remisi yang bervariasi, mulai dari remisi pengurangan tahanan 1 bulan penjara sampai 8 bulan penjara.
Bahkan salah seorang napi yang berinisial YJ yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan penjara dan akan dinyatakan bebas pada tanggal 22 Agustus mendatang. Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung Bupati Mamasa, Ramlan Badawi di Rutan Mamasa, Senin (17/8).
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi menyatakan, dengan semangat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 70, seluruh komponen bangsa Indonesia diimbau untuk menumbuhkan kebersamaan dalam kesatuan dan semangat patriotisme kebangsaan.
Hari kemerdekaan juga memberikan sebuah makna baru bagi rakyat dan bangsa Indonesia, yakni bagaimana menumbuhkan semangat untuk tidak membeda-bedakan kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Karena hal inilah yang memicu terjadinya konfik horisontal antar rakyat bangsa ini. Bupati menambahkan, pemberian remisi kepada para napi diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru bagi mereka dalam menapak masa depan yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Mamasa, Amiruddin, mengucapkan selamat kepada para Napi binaannya yang telah mendapatkan pengurangan tahanan melalui pemberian remisi. Amiruddin berharap dengan remisi yang diterima keempat Napi tersebut akan memberikan semangat baru bagi mereka. Sehingga mereka siap menyongsong masa depan yang lebih cerah. Rutan Mamasa saat ini menampung enam narapidana dan tujuh tahan biasa yang menghuni lapas-lapas di rutan yang berukuran cukup besar tersebut. (dar/mir/c)
Empat Napi Dapat Remisi
Komentar Anda