pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Diminta Tolak Pledoi Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta majelis hakim agar menolak pembelaan (Pledoi) Bos PT. Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Pembelaan yang diajukan terdakwa dipersidangan tidak sesuai fakta hukum,” kata JPU, Christian Carel Ratuanik, saat membacakan replik atau tanggapan dari pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/8).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa telah menuntut Jen Tang 1 tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana karena memalsukan akta pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi di Jalan A.P. Pettarani Makassar.
Menurut Christian, tim kuasa hukum terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dokumen itu asli. Terlebih lagi keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan menguatkan dokumen itu tidak sesuai fakta sebenarnya.
Christian juga menuturkan, kalau Jen Tang telah menggunakan dokumen tersebut, untuk melakukan gugatan sengketa lahan di pengadilan atau telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik.
Dalam akta itu disebutkan, Jen Tang telah membeli lahan itu dari pemiliknya almarhum Mansyur Daeng Limpo. Namun isi akta notaris yang digunakan Jen Tang untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Christian menilai Jen Tang layak untuk dijatuhi hukuman karena telah merugikan korban dalam hal ini PT. Timurama dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di pengadilan. “Kami harap hakim bisa mengabulkan tuntutan tersebut,” ujar Christian.
Sementara Pengacara Jen Tang, Ulil Amri menilai jaksa terlalu memaksakan kehendak agar Jen Tang tetap dihukum.
Menurut Ulil, dari beberapa fakta sidang yang terungkap, justru menguatkan pembelaannya karena ahli waris pemilik lahan, Mansur Daeng Limpo, membenarkan adanya pembelian lahan tersebut.
Ulil juga menuturkan obyek tanah di Jalan Pettarani yang sekarang dikuasai oleh PT Timurama terbukti milik Mansur Daeng Limpo. PT. Timurama, kata Ulil, justru membeli lahan itu dari orang lain yakni Paharudin Dg. Lurang, bukan sebagai pemilik tanah. ” Akta itu sudah diuji di pengadilan dalam kasus perdata,” tukas Ulil.
Selain pemalsuan akta, Jen Tang juga telah dilaporkan memalsukan kwitansi pembelian atas lahan tersebut, namun kasusnya masih terus berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Bahkan kasus ini juga sempat dihentikan oleh penyidik Polda setelah berkasnya beberapa kali ditolak oleh kejaksaan.
Kepolisian menyatakan penghentian penyidikan atas petunjuk JPU yang menyebut perkara tersebut masuk dalam ranah perkara perdata, sehingga tidak bisa dijadikan acuan untuk menghentikan penyidikan. Namun setelah dipraperadilankan, pengadilan memutuskan menganulir penghentian kasus itu pada Juni 2014 lalu. (mat-ril/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar