pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala Biro Hukum Sulbar Mundur

MAMUJU, BKM — Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar, Sarjan Lakki SH MH, telah menyatakan mundur dari jabatannya sekarang selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada gubernur Sulbar, kepala BKD Sulbar, dan Plh Sekda Sulbar.
Sarjan Lakki yang ditemui BKM, kemarin, mengatakan, pihaknya telah membuat telah surat untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Hukum pada Pemerintah Provinsi Sulbar. Sarjan mundur sebagai kepala biro lantaran pengangkatan Jamil Barambangi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
”Makanya, kami sudah mengkaji dan menganalisa, kalau apa yang terjadi itu ada sesuatu yang sangat bertetangan terhadap perundang-undangan. Dimana, Sekda Sulbar yang defenitif Drs H Ismail Zainuddin yang usai melaksanakan tugasnya sebagai caretaker Bupati Mamuju Tengah, justru tetap diduduki Jamil Barambangi yang berstatus sebagai Plh Sekda Sulbar,” tuturnya.
Menurut Sarjan, Ismai Zainuddin telah mengemban tugas dan amanah yang diberikan pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan di Mamuju Tengah. Tapi ketika tugasnya telah selesai, seharusnya yang bersangkutan dikembalikan posisinya sebagar Sekda Provinsi Sulbar. Tapi faktanya, Jamil Barambangi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Satu Pemprov Sulbar justru tetap memegang jabatan sebagai Plh Sekda.
”Kami melakukan kajian dan melihat masalah ini ada yang tidak sesuai pada aturan perundang-undangan. Makanya, saya secepatnya mengambil langkah memasukkan surat usulan pengunduran diri selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar. Kami tidak mau ada yang menimpa kami karena telah menabrak aturan perundang-undangan. Makanya kami telah mengajukan surat untuk menjelaskan permasalahan ini dengan tembusan kepada gubernur dan Plh Sekda. Sehingga masalah ini dapat lebih diketahui,’ ujar Sarjan ketika ditemui BKM di kantor gubernur Sulbar beberapa hari lalu. (ala/mir/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar