SIDRAP, BKM — Kerja keras jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya kejadian aksi kriminal di wilayah ini, membuahkan hasil. Dalam tiga pekan terakhri, enam kasus berhasil diungkap dengan meringkus 21 orang tersangka.
Pare pelaku dan barang bukti tindak kejahatannya dihadirkan dalam ekspose kasus di Ruang Data Mapolres Sidrap, Kamis (20/8). Saat memberi keterangan kepada wartawan, Kapolres AKBP Anggi Neulifar Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Waspada Yudha.
Dijelaskan, 21 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda itu terlibat dalam lima kasus kriminal pada sejumlah kecamatan di Sidrap. Masing-masing kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku berinisial SL, RD dan BR.
Sasaran komplotan curanmor ini, kata Anggi, mengintai motor korban di area masjid, sekolah dan tempat keramaian seperti pasar dan kuliner panker. Adapun barang bukti yang diamankan, tujuh unit sepeda motor berbagai tipe yang disita dari para tangan penadah.
“Pelaku menggunakan kunci letter T dalam melakukan aksinya. Hasil curiannya kemudian dijual ke penadah dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tergantung tipe motornya,” beber AKBP Anggi.
Kasus lainnya, dua pelaku terlibat penipuan yakni RH dan ER. Modus operandinya, mereka memperdaya calon bintara polisi dan akpol dengan iming-iming kelulusan tanpa melalui proses seleksi. Pelaku yang juga bapak-anak ini meminta imbalan Rp160 juta dengan jaminan uang kembali jika tidak lulus.
“Total kerugian kita catat sesuai pengakuan pelaku mencapai Rp3 miliar, dengan korban mencapai 20 orang. Hanya saja, sampai saat ini baru satu orang korban yang sudah melapor. Kita berharap warga yang merasa jadi korban pelaku agar segera melapor,” lontar Anggi.
Kasus paling menonjol yang diungkap terakhir jajarannya, lanjut Anggi, yakni spesialis pembobol rumah kosong dan perkantoran milik Pemerintah Sidrap. Ada tujuh orang pelaku yang diciduk dalam kasus ini, masing-masing NR, ML, BM, RD, AK GS dan IK. Adapun barang buktinya, satu buah televisi 21 inci, satu set sound system dan komputer, serta satu buah kapak.
“Khusus kasus ini, masih ada pelaku lainnya yang dalam pengejaran. Identitasnya juga sudah kami kantongi. Insya Allah cepat atau lambat dia akan kita tangkap,” tegas mantan Kanit IV Regident Polda Sulselbar ini.
Untuk kasus penipuan cyber crime atau dikenal showbiz, polisi hanya mengungkap satu orang berinisial MS. Modusnya, MS menjual barang elektronika seperti laptop, handphone Blackberry dan IPad dengan harga dibawah standar pasaran melalui media sosial Facebook.
“Barang buktinya tiga lembar kartu ATM berikut buku tabungan berbagai bank, dua laptop, delapan handphone berbagai merek serta beberapa modem untuk koneksi internet. Kasus ini masih proses pengembangan,” papar Anggi.
Kasus lainnya, lanjut dia, adalah kasus pencabulan yang melibatkan seorang warga Pangkajene berinisial FZ. Dalam aksinya, pelaku menggauli korban dengan menjanjikannya akan segera menikahinya dan mendapat rezeki yang banyak. “Korbannya yang datang melapor baru satu orang. Kasus ini masih tengah penyidikan,” sebut Kapolres.
Terakhir yakni kasus judi kartu domino atau dikenal judi qiu-qiu dengan dengan pelaku yang diproses pasal 303 KHUPidana. Mereka yang ditangkap masing-masing JB, DO, RS, AG, HR, FJ, YK dan AS. Barang buktinya lima set kartu domino, uang tunai Rp530 ribu, serta sarung sebagai wadah alas untuk berjudi.
Anggi berharap, ke depan pengungkapan kasus kriminal bisa ditingkatkan lagi agar masyarakat bisa hidup lebih tenang.
“Pencapaian ini tentu bisa kita dapat berkat informasi masyarakat maupun kerja sama serta peran rekan-rekan media. Untuk itu ke depan kita sangat berharap kerja sama ini tetap terjalin dengan baik untuk menunjang kinerja polisi dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah Polres Sidrap,” tandasnya. (ady/rus/b)
Enam Kasus Diungkap, 21 Pelaku Diringkus
Komentar Anda