MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengeluarkan surat edaran tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar. Juga larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan gubernur melalui surat edaran nomor: 009.5/2208/SET.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/4211/SJ tertanggal 4 Agustus 2015 tentang netralitas pegawai ASN dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Gubernur dalam surat tersebut menegaskan kepada para unsur pimpinan baik lingkup Pemprov Sulbar ataupun instansi vertikal untuk menjaga serta mengawasi netralitas pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Termasuk penggunaan fasilitas pemerintah daerah selama masa kampanye. Selain itu, gubernur juga dengan tegas melarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah selama masa kampanye berlangsung. Juga, melarang setiap PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (ala/mir/c)
Gubernur Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Komentar Anda